LBH Borneo Nusantara Resmi Daftarkan Gugatan Terhadap PT PLN ke PTUN Banjarmasin
Ratino Taufik August 04, 2026 10:03 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

Langkah ini dinilai menjadi babak baru dalam upaya mencari kepastian hukum atas persoalan pemadaman listrik berkepanjangan yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan.  

Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara sebelumnya membuka posko pengaduan, menginventarisasi bukti, mengumpulkan fakta hukum, serta melakukan kajian regulasi dan yurisprudensi.   

Selain aspek hukum, tim juga menelaah dampak nyata pemadaman listrik terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari pelayanan publik, dunia usaha, hingga kerusakan peralatan elektronik. 

Untuk memperkuat argumentasi, LBH menghadirkan empat ahli: dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik. Pendapat mereka akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.  

“Kami ingin memastikan setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan hukum, bukan semata kewenangan. Biarlah persidangan menjadi ruang menemukan kebenaran hukum secara objektif,” ujar Koordinator Tim Advokasi, Muhamad Pazri.

Hal senada disampaikan Kharis Maulana Riatno kuasa hukum LBH. Ia menekankan bahwa persidangan akan menjadi forum objektif untuk menguji seluruh argumentasi para pihak. 

“Kami mengajak masyarakat mengikuti proses ini secara bijak karena fakta-fakta yang terungkap akan memberi gambaran utuh mengenai perkara,” katanya.  

Baca juga: Kesaksian Sopir Ambulans di Lokasi Kecelakaan Mahasiswa KKN, 4 Korban Terjebak di Kabin Kendaraan

Sementara itu, Syarifuddin Nisfuady, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) sekaligus pemberi kuasa, menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik berulang.

“Gugatan ini bukan hanya suara FORKOT, tetapi suara masyarakat yang merasakan langsung dampaknya. Kami percaya peradilan adalah jalan paling bermartabat untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.  

Dengan didaftarkannya gugatan ini, LBH Borneo Nusantara berkomitmen mengawal proses secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Persidangan diyakini bukan hanya menjadi forum penyelesaian sengketa, tetapi juga momentum penting untuk menguji akuntabilitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.