Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mempercepat penyelesaian administrasi aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) hasil pemenuhan kewajiban pengembang agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat Suprayogie mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui peninjauan lapangan terhadap aset yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses penyerahan aset yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dapat diselesaikan hingga tuntas," kata Suprayogie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan aset yang ditinjau berada di Jalan Kebembem dan Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang.
Kedua aset tersebut berasal dari pemenuhan kewajiban dua pengembang, yakni PT Sahid Jaya dan PT Mild Plaza Prima.
Menurut dia, total luas lahan yang telah diserahkan mencapai 5.362 meter persegi dan saat ini telah dimanfaatkan sebagai jalan serta trotoar.
Suprayogie mengatakan kedua pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun demikian, proses administrasi belum sepenuhnya selesai karena sertifikasi lahan masih berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, hasil peninjauan lapangan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi.
"Kami akan berkoordinasi kembali dengan BPN dan menggelar rapat lanjutan agar seluruh proses dapat dituntaskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat Masyati mengatakan pemantauan rutin dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset daerah yang berasal dari kewajiban pengembang.
Ia menambahkan setiap aset yang telah diserahkan juga dipasangi papan identitas sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dari hasil peninjauan lapangan, aset lahan yang diserahkan langsung dipasang papan identitas milik Pemprov DKI sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Masyati.





