TRIBUN-MEDAN.COM – Warga Patumbak berinisial MAS (23) ditangkap setelah mencoba menyimpan ganjanya di pohon bambu.
Adapun MAS warga Patumbak, Deliserdang mencoba mengelabui petugas kepolisian dengan menyimpan ganja miliknya di tanaman bambu.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) lalu, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menemukan adanya pelaku pengedar narkoba jenis ganja.
Namun, dalam pengungkapan ini Satresnarkoba menemukan ada aksi yang tak biasa yang dilakukan oleh pelaku.
Dimana, untuk menghindari kejaran dan sebagai tindakan mengelabui petugas pelaku menyimpan narkotika jenis ganja miliknya di tanaman Bambu.
Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan MAS di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi, petugas menemukan pelaku memanfaatkan rimbunnya pepohonan bambu yang ada di sekitar desa untuk menyimpan narkoba.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Acara Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025
"Ada satu orang yang kita amankan dari penggerebekan di kawasan Marindal.
Pelaku kita temukan menyimpan narkotika jenis ganja di pohon bambu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8/2026).
Dijelaskan Rafli, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan.
Katanya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa puluhan paket ganja siap edar.
Dimana, ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di kawasan Kecamatan Patumbak.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu dari Mobil Pikap, Polres Simalungun Lakukan Olah TKP
“Ada 64 paket ganja yang beratnya mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku.
Kami juga menyita 1 unit handphone,” katanya.
Diungkapkan Rafli, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan ganja.
Pelaku, memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini dalam pengejaran Polisi.
Katanya, pihaknya saat ini berfokus melakukan pengejaran M untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, yang diduga merupakan sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.
“Pemasok narkoba berinisial M, kami sedang kejar karena ini jadi pintu masuk kami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” katanya.
Baca juga: Kapolres Tapsel Terima Audiensi PP Polri, Sebut Purnawirawan Teladan bagi Generasi Polri
Amatan reporter Tribun-Medan.com, lokasi peredaran narkoba di Bangsal (Perlintasan Rel Kereta Api dan Belakang Pasar Horas) menjadi salah satu titik terkenal untuk jual-beli narkoba di Siantar.
Menurut informasi yang diterima reporter Tribun-Medan, peredaran narkoba di lokasi tersebut cukup sistematis, walaupun lokasinya hanya berjarak 1 Km
“Kalau di sini, transaksinya bisa di bawah jembatan rel kereta api itu, Bang. Kadang mau juga masuk ke dalam-dalam gang lah kalau biasa yang udah kenal,” menurut kesaksian warga.
Terkait hal ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring yang dikonfirmasi reporter terkait upaya pencegahan hanya menjawab secara singkat.
“Siap, Bang,” kata AKP Irwanta Sembiring, Minggu (3/8/2026).
Bangsal sendiri merupakan permukiman padat penduduk yang berada di wilayah administratif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Lokasi tersebut pernah digerebek oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada akhir Mei 2025, namun kembali tumbuh subur pada tahun 2026.
Peredaran narkoba di sini dikabarkan mendapat backup dari warga setempat dan cukup familiar oleh petugas berwajib.
Berdasarkan Laporan BPS Dalam Angka Tahun 2026, narkoba masih menjadi kejahatan serius di Siantar dengan jumlah 217 tersangka dari penangkapan sepanjang tahun 2025.
Dari angka ini, 210 merupakan pengedar (drug dealer) dan hanya 6 orang sisanya adalah pemakai (drug user).
(*/tribun-medan.com).