Seorang wanita berinisial LRN, 35 tahun, ditemukan tewas dengan luka tembak di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Korban diketahui merupakan mantan istri seorang anggota polisi berinisial Bripka I.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, LRN diduga mengakhiri hidup menggunakan pistol dinas milik mantan suaminya.
Peristiwa bermula saat LRN mendatangi rumah yang ditempati Bripka I di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu sore, (2/8/2026).
Meski telah bercerai, korban diduga datang untuk mengajak mantan suaminya rujuk.
Namun, keinginan tersebut tidak mendapat respons.
Tak lama kemudian, LRN diduga mengambil pistol dinas milik Bripka I yang berada di dalam sebuah tas, lalu membawanya ke kamar mandi.
Beberapa saat setelah pintu kamar mandi terkunci dari dalam, terdengar suara letusan.
Saat pintu berhasil dibuka, LRN ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan rumah dua lantai bercat putih yang menjadi lokasi kejadian bukan milik Bripka I.
Rumah tersebut diketahui milik seorang panitera Pengadilan Tinggi Medan berinisial YH, yang saat kejadian sedang berada di Jakarta.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara pasti kronologi dan penyebab kematian korban.