Terungkap Penyelundupan 10 Karung Pasir Timah dalam Tumpukan Buah Cempedak di Bangka Barat
Ardhina Trisila Sakti August 04, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sebanyak 10 karung pasir timah ditampilkan saat acara konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (4/8/2026).

Di sebelahnya, terdapat sebuah kardus berisi sejumlah buah cempedak dengan aroma yang menyengat turut ditampilkan. 

Buah cempedak tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Namun, kasus penyelundupan pasir timah tanpa izin sah di wilayah hukum Polres Bangka Barat itu terungkap juga.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemeriksaan rutin yang ditingkatkan oleh personel Sat Polairud di area vital penyeberangan.

“Kejadiannya Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” kata AKBP Helen.

20260804 Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan timah
PENYELUNDUPAN TIMAH — Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan timah dengan modus mengelabui pakai cempedak yang diungkap Polres Bangka Barat, Selasa (4/8/2026).

Dalam pengungkapan dan pemeriksaan tersebut, petugas menangkap dua orang pria berinisial MY alias Y (51 tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas bertempat tinggal di Kertapati, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, JLPY alias P (32 tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Rantau Panjang, Provinsi Sumatera Selatan.

KBO Satpolairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra menjelaskan modus yang digunakan oleh kedua terduga pelaku adalah dengan menyamarkan barang bukti berupa pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal.

“Pada saat kendaraan minibus yang dikendarai oleh MY dan JLPY dihentikan untuk diperiksa, petugas melakukan interogasi awal. Kedua pelaku mengeluh dan mengaku hanya membawa muatan buah cempedak,” jelas Ipda Chandra.

Namun karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, personel Sat Polairud disaksikan langsung oleh Petugas Satpam ASDP Tanjung Kalian kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh pada muatan mobil.

“Dari hasil penggeledahan, di balik tumpukan kotak buah cempedak, petugas menemukan 10 (sepuluh) karung pasir timah yang rencananya akan diselundupkan dan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita yakni 10 karung berisi pasir timah, satu unit kendaraan minibus, satu kotak berisi buah cempedak (sebagai modus penyamaran). Lalu, dua unit smartphone.

Saat ini, kedua terduga pelaku berinisial MY dan JLPY beserta seluruh barang bukti berada di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan mendalam, pengembangan jaringan, serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan daerah, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area pelabuhan dan perairan Bangka Barat,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.