Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan tujuh pola pikir dalam konsep Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai landasan membangun transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, adaptif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Ada tujuh pola pikir yang kami siapkan untuk penyusunan Sistarnas ini. Pola pikir ini boleh berkembang nanti kita masukkan," kata Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal ditemui di sela Seminar Nasional dan Pengukuhan Pengurus Pusat & Majelis Profesi dan Etik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Masa Bakti 2025-2028 di Jakarta, Selasa.
Dia menyebutkan tujuh konsep RUU Sistranas, pertama tersusunnya kebijakan transportasi yang terpadu sebagai satu kesatuan layanan transportasi penumpang dan barang/rantai pasok (supply chain).
Kedua, mempertimbangkan kondisi data transportasi nasional (potensi demand dan supply) serta layanan transportasi yang telah ada, serta mengoptimalkan aset strategis dalam rangka penguatan kedaulatan negara guna mendukung perencanaan real time dan efisiensi logistik.
Ketiga, pelayanan transportasi yang mempertimbangkan keterpaduan, ketahanan, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menjadi pendorong utama serta mencapai zero emission dan aksi iklim (climate action).
Keempat, mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien.
Kelima, mempertimbangkan rencana pembangunan nasional serta dinamika kondisi global dan perkembangan teknologi transportasi yang adaptif; keenam ketersediaan dan kecukupan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, pendanaan, serta aspek kepengusahaan.
Ketujuh, pengenaan sanksi yang hanya memuat sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana tetap diatur dalam undang-undang sektoral.
Meski begitu, Risal menyatakan penyusunan konsep RUU Sistranas masih berada pada tahap pembahasan awal sebelum diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus menyiapkan konsep RUU Sistranas dan belum dapat memastikan target waktu pengesahannya.
Menurut Risal, pembahasan berikutnya akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum konsep tersebut disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.
"(Kapan target disahkannya RUU Sistranas ini?) Saya belum sampai di situ. Tugas saya menyiapkan konsep RUU, pembahasan besok antar lembaga. Baru kita nanti di Setneg nanti yang mandatkan," kata Risal.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan RUU Sistranas untuk mengintegrasikan regulasi terkait pengaturan transportasi multimoda di Indonesia.
Terdapat transportasi darat, laut, udara, termasuk kereta api yang diharapkan bisa semakin terintegrasi dan ada payung hukum, sehingga benar-benar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Penguatan sistem transportasi nasional merupakan prioritas utama Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi. Sistem transportasi di Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh.
AHY menekankan pentingnya segera merampungkan RUU Sistranas sebagai dasar hukum yang dapat menyatukan berbagai moda transportasi nasional dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan.





