Residivis Kembali Berulah, Curi Tas Seharga Rp3 Juta di Mantrijeron Yogyakarta
Muhammad Fatoni August 04, 2026 05:03 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang residivis kasus pencurian beriniaial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, kembali berulah.

AS yang baru lima bulan menghirup udara segar seusai menjalani kehidupan di balik penjara, kini kembali melakukan pencurian sebuah tas di depan mini market di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (2/8/2026) pukul 01.20 WIB.

Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, menjelaskan korban aksi pencurian tersebut adalah seorang perempuan berinisial ER (24), asal Kudus, Jawa Tengah.

Kronologi

AKP Mujiyanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban ER bersama saksi berinisial RF (20) datang ke sebuah minimarket.

Dia lalu memarkirkan motor di halaman minimarket tersebut, namun tas berisi barang berharga miliknya tertinggal di motor.

Tak berselang lama, tersangka yang sudah mengincar tas tersebut masuk ke minimarket pura-pura hendak membeli barang.

Kemudian tersangka berjalan keluar lalu mengambil tas milik korban yang tertinggal di motor.

"Korban lupa membawa tas yang dibawanya. Tas milik korban tertinggal di sepeda motor dengan posisi menggantung di setang sebelah Kanan. Setelah korban dan saksi selesai berbelanja mendapati tas miliknya sudah tidak ada (hilang)," ujar Kapolsek saat jumpa pers, Selasa (4/8/2026).

Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Mantrijeron untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, personel unit reskrim Polsek Mantrijeron Yogyakarta melaksanakan cek TKP dan mengumpulkan bukti petunjuk melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Penahanan Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Total 32 Tersangka, 157 Korban 

Dari rekaman CCTV terduga pelaku terlihat melakukan transaksi di kasir dan pada saat terduga pelaku keluar swalayan, dia mengambil tas milik Korban yang tertinggal disepeda motor. 

Dari bukti petunjuk tersebut Personel Unit Reskrim Polsek Mantrijeron melakukan penyelidikan dan Pelaku diketahui berdomisili di Sewon Bantul. 

Selanjutnya, personel unit reskrim Polsek Mantrijeron mendatangi rumah Pelaku Sdr AS namun tidak ada. 

"Kemudian Personel unit reskrim Polsek Mantrijeron mendapat informasi Pelaku tinggal dikost di daerah Sewon Bantul. Selanjutnya pada Minggu 2 Agustus 2026 terduga Pelaku dapat diamankan berikut dengan barang bukti," ungkapnya.

Akibat peristiwa itu korban mengalami total kerugian senilai Rp4.800.000 terdiri dari satu buah tas seharga Rp3 juta, beberapa lembar uang, serta barang berharga lainnya.

Tersangka dikenakan pasal 476 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur tindak pidana pencurian.

"Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori lima senilai Rp500.000.000," terang Kapolsek.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan ini juga residivis kasus pencurian, baru keluar Februari lalu," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.