Antoni Terdakwa Kasus SK PPPK Palsu Gresik, Disebut Terima Uang Korban hingga Rp 375 Juta
Pipit Maulidya August 04, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penipuan di lingkungan Pemkab Gresik mulai terungkap dalam persidangan di PN Gresik

Dalam sidang yang digelar Senin (3/8/2026), sejumlah saksi mengungkap peran terdakwa Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Antoni disebut memberikan SK PPPK palsu kepada sejumlah korban setelah menerima uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Ojol dan Ratusan Warga Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Iming-Iming PPPK

Salah satu saksi korban, Tofik, suami Kepala Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, mengungkap awal mula dirinya mengetahui adanya peluang masuk sebagai PPPK di Pemkab Gresik.

Menurut Tofik, informasi tersebut diperoleh dari Agus Priyono. Setelah itu, pihak keluarga melakukan pembicaraan dan memutuskan mendaftarkan tiga anggota keluarga, yakni Santi, Fikri, dan Anggun.

Masing-masing calon tersebut disebut membayar Rp 125 juta, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 375 juta.

"Dari total uang tersebut, Rp 85 Juta tunai di rumah Pak Anto (Antoni). Sisanya via transfer ke rekening bank atas nama istrinya Pak Anton," kata Taufik dalam persidangan.

Namun, setelah beberapa bulan berjalan, ketiga korban tidak kunjung bekerja sebagai pegawai di Pemkab Gresik. Mereka kemudian menerima SK PPPK yang belakangan diduga palsu dan sempat masuk kerja dengan mengenakan seragam layaknya pegawai pemerintah.

Upaya para korban untuk menjadi pegawai Pemkab Gresik akhirnya terhenti setelah SK tersebut diketahui tidak sesuai dengan dokumen resmi.

SK PPPK Palsu Disebut Diketik di Jasa Pengetikan

Dalam persidangan, saksi Rafli, warga Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik yang bekerja sebagai jasa pengetikan, mengaku pernah mendapat pesanan untuk mengetik SK dari terdakwa Antoni.

Rafli mengatakan, dirinya hanya diminta mengetik dokumen dan nama-nama tertentu. Dari pekerjaan tersebut, ia hanya menerima upah Rp 16.000.

"Saat itu, dia (Antoni) datang meminta diketikkan SK dan nama-namanya. Saat itu, total semuanya hanya beri Rp 16.000," kata Rafli.

Keterangan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa SK yang digunakan para korban bukan dokumen resmi.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga memastikan adanya perbedaan antara SK PPPK asli dengan dokumen yang diterima korban.

"SK PPPK yang asli dapat dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), tata letak naskah, tanda tangan dan tata bahasa naskah itu sudah berbeda," kata Agung.

Agus Priyono Mengaku Ikut Menjadi Korban

Saksi Agus Priyono (56), warga Kabupaten Lamongan yang merupakan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Agus mengaku pernah menerima transaksi dari Antoni yang disebut berkaitan dengan jual beli mobil. Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer maupun tunai.

Namun, Agus juga mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut. Ia menyebut telah membayar Rp 100 juta kepada Antoni agar anaknya bisa masuk sebagai pegawai PPPK di Pemkab Gresik.

"Saja memasukkan anak saya dan telah membayar Rp 100 Juta. Dengan rincian Rp 50 Juta tunai dan Rp 50 Juta secara transfer," kata Agus.

Sementara itu, istri Antoni, Refystia Agistyan Rossika, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi yang masuk ke rekeningnya.

Menurut dia, kartu ATM BRI miliknya digunakan oleh Antoni karena sudah lama tidak dipakai.

"Saya tidak tahu kalau soal ATM itu digunakan untuk transaksi. ATM itu sudah lama tidak terpakai. Yang penting jatah bulanan dipenuhi, saya tidak tahu soal isi rekening tersebut," kata Refystia Agistyan.

Kuasa Hukum Antoni Bantah Keterangan Saksi

Debby menyebut keterangan Agus Priyono terkait transaksi jual beli mobil tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Contohnya, terkait jual beli mobil itu jelas bohong. Uang yang ditransfer terdakwa ke Agus itu diduga adalah uang fee. Sebab, setelah Terdakwa menerima pembayaran dari korban, pasti di hari itu atau lusanya pasti transfer ke saksi Agus. Walaupun, banyak diberikan secara tunai," kata Debby usai persidangan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Imamal Muttaqin tersebut kemudian ditunda.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," kata Hakim Donald.

Dalam perkara dugaan pemalsuan SK PPPK dan penipuan ini, Antoni didakwa telah memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah dari belasan korban. Nilai uang yang disetorkan korban disebut bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.