WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan lagi mentoleransi praktik penimbunan sampah ilegal yang dilakukan oleh perusahaan swasta di Jakarta.
Selain dikenai kewajiban membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan, identitas perusahaan pelanggar juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial.
Langkah tegas tersebut diambil setelah terungkapnya praktik penimbunan sampah di TPS liar Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berujung pada kebakaran dan menewaskan seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Andriyono, saat menjalankan tugas.
Pramono menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik berulang yang telah menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
“Permasalahan utamanya memang terdapat penimbunan yang dilakukan oleh pihak swasta. Hal ini sudah terjadi beberapa kali. Akibat tumpukan yang sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar meninggal dunia,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung besaran biaya yang harus ditanggung oleh pengelola TPS liar tersebut.
Menurut Pramono, pengelola yang dimaksud bukan individu, melainkan kelompok usaha yang harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Mereka harus menanggung kompensasi biaya karena yang mengelola bukan perorangan, tetapi ada kelompoknya,” katanya.
Tidak hanya sanksi finansial, Pramono memastikan pemerintah juga akan membuka identitas perusahaan yang masih nekat melakukan penimbunan sampah ilegal.
“Apabila masih dilakukan, selain dikenakan kewajiban pembayaran, kami akan mengumumkan kepada publik perusahaan mana yang melakukan penimbunan tersebut,” tegasnya.
Pramono mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari pengangkutan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Baca juga: Usai Kebakaran Maut, DLH DKI Tutup TPS Liar Kramat Jati dan Pasang Larangan Buang Sampah
Namun, alih-alih dikelola sesuai ketentuan, limbah tersebut justru ditimbun secara tidak semestinya di lokasi ilegal.
“Yang terjadi adalah mereka mengambil sampah dari sektor horeka, mendapatkan pembayaran, kemudian membuang dan menimbunnya secara tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan identitas perusahaan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha horeka untuk lebih selektif dalam memilih mitra pengelola sampah.
“Kami akan mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan menerapkan sanksi sosial. Pelaku usaha horeka tidak boleh lagi menggunakan perusahaan seperti ini,” kata Pramono.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko kebakaran akan semakin meningkat seiring musim kemarau yang berkepanjangan.
Penumpukan sampah ilegal dinilai sebagai potensi bahaya serius yang dapat memicu kebakaran besar apabila tidak segera ditangani.
Sebelumnya, kebakaran di TPS liar Kampung Dukuh, Kramat Jati, terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 07.02 WIB. Dalam proses pemadaman, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia setelah mengalami kondisi tidak sehat saat bertugas.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa petugas yang berada di garis depan penanganan kebencanaan.