62 Penghuni Rusun Kudu Semarang Terancam Diusir, Tunggak Bayar Sewa Hingga Rp78 Juta
rika irawati August 04, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sebanyak 62 penghuni Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam diusir lantaran menunggak biaya sewa.

Mereka menunggak pembayaran sejak 2024 hingga mencapai Rp78 juta.

Terkait hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan klarifikasi atas permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang sebagai pengelola rusun.

"Yang kami panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta," kata Kusnandir, Selasa (4/8/2026). 

Baca juga: Viral, Pemotor Bawa Rambu Lalu Lintas di Jalan Tambakaji Semarang. Dishub Telusuri Dugaan Pencurian

Menurut Kusdinar, pihaknya meminta klarifikasi mengenai alasan keterlambatan membayar sewa.

Para penghuni juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan tersebut. 

Sumber PAD

Kusdinar menjelaskan, sewa rusun merupakan satu di antara sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini, tarif sewa setiap unit kamar di Rusun Kudu di kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. 

"Kami harap mereka segera membayar tunggakan," ujarnya.  

Baca juga: Trauma Keracunan MBG, Siswa SMKN 6 Semarang Diminta Bawa Bekal dari Rumah

Dia menambahkan, Satpol PP akan terus memantau realisasi pembayaran para penghuni sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan hak huni. 

"Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.