Bupati Sintang Turun Tangan Tangani Sengketa Plasma, Warga Baung Sengatap Tuntut Hak Sejak 1998
Maudy Asri Gita Utami August 04, 2026 08:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Harapan masyarakat di Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, untuk memperoleh hak atas kebun plasma akhirnya mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak yang mereka yakini belum dipenuhi, perwakilan warga diterima dalam audiensi bersama Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa 4 Agustus 2026. 

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi terkait realisasi kebun plasma. 

Audiensi turut dihadiri Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Abdul Syufriadi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan perkebunan, pertanahan, dan pemerintahan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula sejak perusahaan perkebunan pertama kali beroperasi di wilayah tersebut pada 1998. 

Saat itu, kata dia, telah disepakati sejumlah komitmen antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan sebagai bagian dari kerja sama investasi perkebunan.

• BPS Catat 139 Ribu Pengangguran di Kalbar, Harisson Sebut Magang Jadi Jembatan ke Dunia Kerja

Kesepakatan tersebut, menurut Muryadi, mencakup pembangunan kebun plasma untuk masyarakat, penyediaan rumah berukuran 4 x 6 meter bagi warga tertentu, serta pembangunan berbagai fasilitas umum yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan. 

Namun, hingga hampir tiga dekade berlalu, berbagai komitmen tersebut disebut belum pernah direalisasikan secara menyeluruh.

"Perusahaan yang beroperasi sekarang merupakan pemilik keempat. Dari sejak 1998, masyarakat tidak pernah menerima plasma sebagaimana yang dijanjikan. Selama dua tahun terakhir masyarakat terus memperjuangkan haknya," ujar Muryadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang sebelumnya diyakini akan dijadikan kebun plasma kini telah beralih atas nama perusahaan lain. 

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan warga agar hak mereka dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal yang pernah dibuat.

Menurutnya, masyarakat berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, bukan hanya meningkatkan keuntungan perusahaan semata.

"Kondisi sekarang perusahaan menjadi kaya, sementara masyarakat masih hidup dalam kesulitan. Kami berharap Pemkab Sintang membantu menyelesaikan persoalan ini agar keberadaan perusahaan benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat," katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak secara objektif dan tidak mengambil keputusan berdasarkan satu pihak saja. 

Seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi, termasuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari perusahaan yang bersangkutan.

• Krisantus Kurniawan: Kalbar Butuh Lebih Banyak Lapangan Tembak untuk Cetak Atlet Berprestasi

Menurut Gregorius, penyelesaian melalui dialog dan mediasi menjadi langkah utama yang akan ditempuh pemerintah daerah agar seluruh pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan. Ada kewajiban perusahaan melaporkan perkembangan kebun plasma kepada bupati setiap enam bulan. Aspirasi masyarakat sudah kami dengarkan dan akan segera kami komunikasikan dengan pihak perusahaan. Penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah yang kami utamakan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Gregorius.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil posisi sebagai penengah yang berupaya mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan. Karena itu, pemerintah juga berharap situasi tetap kondusif sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka.

"Saya berdiri di tengah-tengah untuk mencari solusi yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan. Kami juga meminta agar perusahaan mencabut laporan yang telah disampaikan ke Polres Sintang sehingga ruang dialog dapat terbuka lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah beberapa kali mempertemukan masyarakat dan perusahaan dalam forum pembahasan. 

Namun hingga kini, berbagai pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama yang masih menjadi perdebatan adalah skema pembagian kemitraan kebun plasma. 

Perusahaan menawarkan pola pembagian 8:2, sedangkan masyarakat mengusulkan pola 6:4. Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sintang, pola kemitraan yang menjadi acuan adalah 7:3.

Menurut Florensius, apabila seluruh pihak dapat menerima skema tersebut sebagai jalan tengah, pemerintah daerah siap memfasilitasi proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan bersama.

"Kami mendorong semua pihak melihat ke depan. Jika masyarakat dapat menerima pola 7:3 sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah siap membantu memfasilitasi penyelesaiannya," katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Sintang akan kembali mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan melalui rapat mediasi yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Sintang. 

Langkah tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Kami akan menggelar rapat bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan. Harapan kami, kehadiran pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak," pungkas Florensius. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.