Sidang Kasus Mafia BBM di PN Sorong: Terdakwa 2 Kali Hindari Petugas dan Tak Naik Mobil Tahanan
Intan August 04, 2026 09:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang lanjutan kasus dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul: 14:04 WIT.

Pantauan TribunSorong.com, sidang dipimpin oleh Aris Fitra Wijaya selaku Hakim Ketua, dan dua hakim anggota, yakni Siska Parambang serta Christian Rumbajan.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun para pihak tak kunjung hadir di ruang sidang.

Di hadapan Aris Fitra Wijaya, jaksa Harlan meminta agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda pekan depan.

Baca juga: Stok BBM Aman, Pengawas SPBU Sorpus Sorong Imbau Pengendara Beli Sesuai Kebutuhan

Baca juga: Pertamina Pastikan Stok BBM di Kota Sorong Aman untuk 17 Hari

Beberapa menit kemudian, hakim Aris Fitra Wijaya melanjutkan persidangan dengan agenda pengalihan penahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.

Majelis menimbang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, dan terdakwa yang merupakan seorang ibu yang harus mendampingi anaknya menjalani operasi.

Terdakwa Mafia BBM Hindari Petugas

Setelah hakim Aris Fitra menutup sidang, dua terdakwa, yakni Deisy Budi Kasih dan juga Akbarudin, meninggalkan Ruang Cakra PN Sorong, sekitar pukul 14.38 WIT.

Tepat di depan pintu ruang sidang Cakra, dua orang petugas Kejari Sorong, tampak bersiap memasang borgol pada terdakwa Akbarudin.

Selang beberapa menit, terdakwa Deisy Budi Kasih berjalan keluar dari ruangan, namun justru menghindari petugas Kejari Sorong.

Deisy keluar ruang sidang tanpa diborgol sambil membawa tas boneka dengan harga kisaran Rp779 ribu.

Tak hanya sampai di situ, terdakwa Deisy Budi Kasih kembali menghindari petugas Kejari Sorong saat berada di luar ruang sidang. Ia bahkan tak mau naik mobil tahanan.

Terdakwa Deisy didampingi penasihat hukumnya kemudian berjalan ke depan dan menaiki mobil pribadinya berwarna abu-abu.

Melihat hal itu, JPU Harlan memanggil pihak penasihat hukum, dan menyampaikan bahwa meski telah dialihkan menjadi tahanan kota, terdakwa harus tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) di kejaksaan.

Sesuai prosedur yang berlaku, setiap terdakwa yang selesai menjalani persidangan seharusnya diborgol, dibawa ke ruang tahanan sementara, lalu diantar menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.