Penyelundupan 265 Kg Timah Ditutupi dengan Cempedak, Kecurigaan Berawal dari Per Mobil Avanza Turun
Hendra August 04, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pengungkapan kasus penyelundupan timah ke luar daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lewat Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangk Barat berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) tadi malam sekira pukul 21.30 WIB berhasil terendus petugas dari Satpolairud Polres Bangka Barat.

KBO Satpolairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026) di Polres Bangka Barat mengungkapkan bahwa ungkap kasus bermula dari kecuriaan petugas yang sedang melakukan patroli.

Saat melaksanakan patroli di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas menemukan satu kendaraan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat F 1226 FBG di dalam lingkungan pelabuhan yang mencurigakan karena suspensi nya turun lantaran ada muatan yang berat.

“Jadi per (pegas-red) dari kendaraan itu turun. Jadi anggota kami menanyakan kepada sopir, apa yang mereka bawa,” jelas Ipda Chandra.

Namun, pengakuan salah seorang pria di mobil tersebut yakni MY alias Y (51 tahun) bahwa mereka hanya membawa buah cempedak.

Walau begitu, anggota kepolisian dari Satpolairud Polres Bangka Barat tidak langsung percaya.

Apalagi, ada gelagat yang tidak beres dari pria tersebut lantaran saat ditanya-tanya, yang bersangkutan menjawabnya dengan terbata-bata.

Polisi bersama Satpam ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pun langsung melakukan pengecekan ke dalam mobil.

“Ternyata ditemukan pasir timah sebanyak 10 karung,” ujarnya.

Adapun total berat pasir timah tersebut yakni diperkirakan sekitar 265 kilogram.

MUNCUL NAMA HERMAN

MY alias Y yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan tersebut diketahui berangkat ke Bangka Belitung pada Minggu (2/8/2026), atau satu hari sebelum ditangkap.

Dalam pengakuannya, MY dihubungi dan bertemu seorang pria bernama Herman di Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

“Saudara Herman menghubungi MY, setelah itu MY ditinggal di pinggil jalan menurut pengakuannya,” jelasnya.

Selanjutnya, tak lama setelah itu, Herman membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat F 1226 FBG untuk dimasukkan pasir timah ke dalamnya dan kembali menemui MY.

“Setelah itu, MY berangkat ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ipda Chandra mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk adanya dugaan jaringan pelaku yang lain serta pemilik barang.

Termasuk pula Herman yang menghubungi MY di Kecamatan Simpang Teritip, pun saat ini masih terus diburu oleh polisi.

“Setelah MY ini dihubungi oleh saudara Herman, panggilan telefonnya langsung dihapus,” ujarnya.

Adapun pasir timah tersebut rencananya bakal dibawa menyebrang oleh para pelaku ke Provinsi Sumatera Selatan dan akan diterima oleh seseorang di sana.

“Di sana nanti ada yang menerima, tapi belum diketahui,” sambungnya.

Kini, para tersangka lundup timah tersebut telah ditahan dan patut diduga telah melanggar pasal 161 tentang Undang-Undang Minerba.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Di sebelahnya, sebuah kardus berisi sejumlah buah cempedak dengan bau yang menyengat turut ditampilkan. Buah cempedak tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Beruntung, kasus dugaan tindak pidana pengangkutan/penyelundupan pasir timah tanpa izin sah di wilayah hukum Polres Bangka Barat itu berhasil diungkap.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemeriksaan rutin yang ditingkatkan oleh personel Sat Polairud di area vital penyeberangan.

“Kejadiannya hari Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” kata AKBP Helen.

Dalam pengungkapan dan pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial MY alias Y (51 tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Kertapati, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, JLPY alias P (32 tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Rantau Panjang, Provinsi Sumatera Selatan.

KBO Satpolairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra menjelaskan, modus yang digunakan oleh kedua terduga pelaku adalah dengan menyamarkan barang bukti berupa pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal.

“Pada saat kendaraan minibus Toyota Avanza yang dikendarai oleh MY dan JLPY dihentikan untuk diperiksa, petugas melakukan interogasi awal. Kedua pelaku mengeluh dan mengaku hanya membawa muatan buah cempedak,” jelas Ipda Chandra.

Namun, karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, personel Sat Polairud dengan disaksikan langsung oleh Petugas Satpam ASDP Tanjung Kalian melakukan penggeledahan menyeluruh pada muatan mobil.

“Dari hasil penggeledahan, di balik tumpukan kotak buah cempedak, petugas menemukan 10 (sepuluh) karung pasir timah yang rencananya akan diselundupkan dan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya.

Adapun barang bukti lainnya yang disita yakni 10 karung berisi pasir timah, satu unit kendaraan minibus merek Toyota Avanza, satu kotak berisi buah cempedak (sebagai modus penyamaran). Lalu, dua unit smartphone yakni Oppo A57 warna hitam dan Infinix warna ungu.

Saat ini, kedua terduga pelaku berinisial MY dan JLPY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan mendalam, pengembangan jaringan, serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan daerah, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area pelabuhan dan perairan Bangka Barat,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.