2 Karyawan Gelapkan Perhiasan, Pemilik Toko di Gunungputri Bogor Alami Kerugian Hingga Rp600 Juta
khairunnisa August 05, 2026 11:03 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polisi meringkus karyawan toko perhiasan di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang diduga melakukan penggelapan.

Kasus tersebut bermula dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang karyawannya berinisial J dan T berjenis kelamin perempuan.

"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar," ujar Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak Mei 2026 hingga Juli 2026. 

Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan. 

Sementara itu, pelaku J turut berperan dalam mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik Toko.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku J mengaku telah bekerja di toko perhisanan tersebut selama kurang lebih lima tahun, sedangkan pelaku T telah bekerja selama enam tahun. 

Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, kata dia, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko.

Perhiasan yang diduga digelapkan tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku ke beberapa tempat di wilayah Bogor, Jakarta dan Bekasi. 

"Hasil penjualan kemudian dibagi di antara keduanya dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta sebuah tablet," katanya.

Baca juga: Dua Karyawati Toko Emas di Gunungputri Bogor Diam-diam Gelapkan Perhiasan, Nilainya Fantastis

Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026, ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku. 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunung Putri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan perkara. 

Sementara itu, dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk perhiasan, logam mulia.

Polisi juga mengamankan barang bukti jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

"Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.