Duduk Perkara Guru Agama Katolik Laporkan PNS di Kantor Kemenag Sikka ke Polisi
Gordy Donovan August 05, 2026 11:40 AM

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Seorang guru berinisial M.A. (28) warga Tanah Lit RT 010/RW 004, Desa Munerana, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.21 Wita.

MA melaporkan P seorang PNS di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sikka asal Lokaria, Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Menurut MA, dugaan penghinaan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.45 Wita di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, tepatnya di Ruangan Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik, Jalan Wairklau, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Baca juga: Nakes di PKM Nurobo Malaka NTT Diduga Hina Difabel, Praktisi Hukum: Diproses Hukum

Kronologi Kejadian

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima Polres Sikka, kejadian bermula ketika M.A. datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka untuk mengurus sejumlah surat. 

Saat berada di Ruangan Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik, pelapor kemudian terlibat dalam situasi yang tidak menyenangkan hingga diminta untuk meninggalkan ruangan tersebut.

Setelah keluar dari ruangan, M.A. menuju meja operator Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama untuk melanjutkan keperluannya. 

Namun, saat berada di lokasi tersebut, pelapor kembali dihalangi oleh beberapa staf yang meminta dirinya keluar dari ruangan.

Dalam kejadian itu, seorang pria berinisial P. yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga mengatakan kepada pelapor, “Kami tidak akan melayani kamu hari ini.”

Tidak hanya itu, terlapor juga diduga mendorong pelapor agar keluar dari ruangan sambil mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina, yakni “Monyet kau, keluar pergi dari sini.”

Pelapor kemudian mempertanyakan maksud ucapan tersebut kepada terlapor. Namun, terlapor diduga kembali mengatakan, “Kenapa, kau tidak puas kalau saya mengatakan kau monyet, kalau kau tidak puas silahkan tandai saya, saya orang Lokaria.”

Baca juga: Ucapan Gus Miftah Saat Undur Diri dari Jabatan Staf Khusus Presiden Usai Hina Penjual Es Teh

Atas kejadian tersebut, M.A. mengaku merasa dihina dan direndahkan martabatnya sebagai manusia maupun sebagai seorang tenaga pendidik. 

"Karena merasa keberatan atas perlakuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan resmi,"ujar Ipda Leo.

Kata dia, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 4 Agustus 2026.

Menurut Ipda Leo, Polres Sikka telah menerima laporan tersebut dan melakukan tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti laporan, serta langkah-langkah kepolisian lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.