TRIBUNNEWS.COM - Kenyamanan ruang rawat inap menjadi salah satu aspek yang turut mendukung proses pemulihan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. Selain mendapatkan penanganan medis, fasilitas pendukung, hingga kelengkapan ruang perawatan juga berperan dalam menciptakan pengalaman layanan kesehatan yang lebih baik.
Melihat pentingnya kenyamanan selama proses perawatan, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang mengutamakan kenyamanan, keamanan, serta kesetaraan layanan bagi peserta JKN. Standar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi bangunan, kapasitas kamar, fasilitas tempat tidur, privasi pasien, hingga kelengkapan pendukung pelayanan medis.
Baca juga: Kemenkes Dukung Penegakan Aturan pada Kasus Promosi Vape Bigmo yang Libatkan Anak
Penerapan KRIS sendiri memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui standar baru ini, rumah sakit melakukan penyesuaian fasilitas rawat inap agar peserta JKN dapat memperoleh pengalaman perawatan yang lebih nyaman dan berkualitas.
Percepatan implementasi KRIS pun terus menunjukkan perkembangan. Hingga pertengahan 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 1.215 rumah sakit dari 1702 rumah sakit swasta di Indonesia atau sekitar 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria fasilitas Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tujuan utama penerapan KRIS bukanlah menghapus kelas perawatan, melainkan memastikan setiap peserta JKN memperoleh standar minimal layanan kesehatan yang sama di rumah sakit.
“Jadi, tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” ungkap Menteri Budi dalam rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu.
Lantas, seperti apa fasilitas kamar rawat inap KRIS yang menjadi standar baru layanan BPJS Kesehatan?
Dalam penerapannya, kamar rawat inap KRIS harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Berbagai aspek mulai dari kondisi ruangan, kualitas udara, pencahayaan, hingga fasilitas pendukung pasien menjadi perhatian untuk menciptakan lingkungan perawatan yang lebih aman dan nyaman.
Berikut sejumlah fasilitas yang menjadi standar dalam kamar rawat inap KRIS:
Salah satu standar dalam ruang rawat inap KRIS berkaitan dengan komponen bangunan yang digunakan. Material lantai, dinding, plafon, pintu, hingga jendela harus memiliki tingkat porositas yang rendah sehingga tidak mudah menyimpan debu maupun mikroorganisme.
Penggunaan material tersebut bertujuan menjaga kebersihan ruang perawatan agar lingkungan kamar tetap sehat dan nyaman bagi pasien selama menjalani perawatan.
Kualitas udara menjadi salah satu aspek penting dalam standar KRIS. Ruang rawat inap harus memiliki sistem ventilasi yang mampu menjaga pertukaran udara secara optimal.
Dalam kriterianya, ruang perawatan harus memiliki pertukaran udara minimal enam kali dalam satu jam. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kualitas udara serta menciptakan lingkungan perawatan yang lebih sehat bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Pencahayaan ruang rawat inap KRIS juga diatur agar dapat mendukung kebutuhan medis sekaligus memberikan kenyamanan bagi pasien.
Standar pencahayaan ditetapkan sebesar 250 lux untuk pemeriksaan atau tindakan medis dan 50 lux untuk kondisi istirahat pasien. Dengan pengaturan tersebut, tenaga medis dapat melakukan pelayanan secara optimal tanpa mengganggu waktu istirahat pasien.
Setiap tempat tidur pasien dalam ruang rawat inap KRIS dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung untuk membantu kebutuhan pasien selama menjalani perawatan.
Fasilitas tersebut meliputi minimal dua kotak kontak pada setiap tempat tidur serta tombol nurse call yang terhubung dengan pos perawat. Kehadiran fasilitas ini memungkinkan pasien lebih mudah meminta bantuan tenaga kesehatan ketika membutuhkan.
Keberadaan nakas atau meja kecil di sisi tempat tidur juga menjadi bagian dari standar fasilitas kamar KRIS.
Nakas berfungsi untuk menyimpan barang pribadi pasien maupun perlengkapan kecil yang dibutuhkan selama menjalani perawatan agar ruang pasien tetap lebih tertata.
Untuk memberikan kenyamanan selama perawatan, ruang rawat inap KRIS harus mampu mempertahankan suhu ruangan pada kisaran 20 hingga 26 derajat Celsius.
Pengaturan suhu tersebut menjadi bagian penting agar pasien tetap merasa nyaman, terutama bagi mereka yang membutuhkan waktu pemulihan cukup lama di rumah sakit.
Penataan ruang rawat inap KRIS juga memperhatikan kebutuhan pasien dengan melakukan pembagian berdasarkan kategori tertentu.
Ruang perawatan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia seperti anak atau dewasa, serta jenis penyakit, termasuk pasien dengan penyakit infeksi dan noninfeksi. Pengaturan ini bertujuan mendukung pelayanan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing pasien.
Baca juga: Kemenkes Skrining 10.564 Dokter Internsip usai 6 Kasus Kematian, Dibebastugaskan Sementara
Salah satu perubahan yang terlihat dalam kamar KRIS adalah pengaturan jumlah tempat tidur dalam satu ruang.
Dalam standar KRIS, satu ruang rawat inap maksimal berisi empat tempat tidur dengan jarak antar sisi tempat tidur minimal 1,5 meter. Penataan ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pasien sekaligus membantu tenaga kesehatan saat melakukan pemeriksaan maupun tindakan medis.
Privasi pasien menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam standar KRIS. Setiap tempat tidur dilengkapi tirai atau partisi sebagai pembatas antar pasien.
Fasilitas tersebut memberikan ruang pribadi bagi pasien saat menjalani pemeriksaan maupun tindakan medis, sehingga kenyamanan selama perawatan tetap terjaga.
Ruang rawat inap KRIS juga memiliki standar terkait fasilitas kamar mandi. Kamar mandi dalam ruang perawatan harus memperhatikan aspek keamanan, seperti arah bukaan pintu, dan sistem penguncian yang dapat dibuka dari dua sisi.
Keberadaan kamar mandi di dalam ruang rawat diharapkan dapat memudahkan pasien selama menjalani perawatan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Selain berada di dalam ruang rawat, kamar mandi KRIS juga dirancang agar dapat digunakan pasien dengan keterbatasan mobilitas.
Beberapa standar yang diperhatikan antara lain adanya simbol akses disabilitas, ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, pegangan rambat atau handrail, serta lantai yang tidak licin dan tidak menyebabkan genangan air.
Fasilitas tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pasien agar dapat menggunakan kamar mandi dengan lebih aman.
Sebagai penunjang kebutuhan medis, ruang rawat inap KRIS juga harus menyediakan outlet oksigen.
Fasilitas ini memungkinkan tenaga kesehatan memberikan dukungan oksigen kepada pasien apabila diperlukan selama masa perawatan.
Penerapan KRIS tidak hanya berlaku bagi rumah sakit milik pemerintah. Rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga perlu menyediakan fasilitas rawat inap sesuai standar KRIS.
Dengan demikian, peserta JKN dapat memperoleh layanan dengan standar fasilitas yang lebih seragam, baik ketika menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Melalui penyesuaian fasilitas tersebut, KRIS tidak hanya menghadirkan perubahan pada ruang rawat inap, tetapi juga memperhatikan aspek kenyamanan, privasi, dan keselamatan pasien selama menjalani perawatan.
Dengan standar fasilitas yang lebih seragam, peserta JKN diharapkan mendapatkan pengalaman rawat inap yang semakin nyaman serta mendukung proses pemulihan.
Baca juga: Kemenkes Imbau Kontak Erat Pasien TBC Tetap Diperiksa Meski Tanpa Gejala