TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Jasad korban mutilasi ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Selasa (4/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku berinisial S (26) ditangkap oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut berujung cekcok.
Pelaku kemudian menusuk bagian perut korban dan menggorok lehernya menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha.
Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Pancoran Mas.
Sementara itu, kedua potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Pitara, Kecamatan Pancoran Mas.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang, Kabupaten Pandeglang, untuk kemudian dijual," jelas Kombes Budi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, pada Selasa (4/8/2026).
Karung berisi jasad korban sempat dikira warga sebagai tumpukan sampah sehingga tidak langsung diperiksa.
Keberadaan mayat baru diketahui setelah seorang warga membakar karung tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat api membakar karung, warga melihat bagian tubuh manusia di dalamnya dan langsung melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi terhadap jasad korban.
Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sebelum kasus terkuak istri korban melaporkan suaminya yang tak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026.