Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kg Ganja dan 156 Gram Sabu dari Perkara yang Telah Inkrah
Muliadi Gani August 05, 2026 01:54 PM

 

PROHABA.CO, BIREUEN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, memusnahkan barang bukti belasan karung ganja kering dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa (4/8/2026). 

Pemusnahan barang bukti hasil rekapitulasi perkara-perkara tindak pidana umum sejak Maret sampai Juli 2026 itu berlangsung di halaman tengah Kejari Bireuen.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri SIK MIK, perwakilan Kadis Kesehatan Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya.

Barang bukti/sitaan itu meliputi sabu-sabu (methamphetamine/amphetamine) 156,66 gram (17 perkara), ganja 155.487,39 gram dari lima perkara, handphone (Hp) dua unit, enam dompet, tiga gunting, lima timbangan, satu buku tabungan, kartu ATM 4 lembar, dan belasan lainnya terkait dengan sabu dan ganja.

Selain itu, dua pisau panjang, satu reng rangka baja, dan dua pedang panjang/pedang samurai.

Pemusnahan diawali dengan memblender sabu oleh Kajari Bireuen dan dilanjutkan Kapolres Bireuen serta perwakilan instansi lainnya.

Usai memblender sabu, dilanjutkan pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar.

Baca juga: 110 Batang Ganja Dimusnahkan, Polres Aceh Selatan Tegaskan Perang terhadap Narkotika

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Nagan Raya Ditahan Polisi

Sementara pedang samurai dipotong dengan gergaji mesin.

Sedangkan Hp dipecahkan dengan palu dan beragam barang bukti lain dimusnahkan dengan dibakar bersama ganja.

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH, menyebutkan, barang bukti/sitaan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) itu terdiri atas barang bukti/sitaan yang berasal dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (oharda), tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta barang bukti/sitaan yang berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Sebagian barang bukti narkotika sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau sudah habis digunakan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal forensik Polda Aceh.

Adapun barang bukti narkotika yang ada di Kejari Bireuen merupakan barang bukti yang disisihkan guna pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan peran jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana umum.

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kehilangan atau kerusakan barang bukti tersebut. 

(Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Baca juga: Edar Sabu 10,6 Kg, Dua Warga Muara Batu Dibekuk, Polres Bireuen Buru Pemasok

Baca juga: TNI Musnahkan Ladang Ganja 50 Hektare di Pegunungan Nagan Raya, Sebagian Tanaman Siap Panen

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank

Sumber: SerambiNews.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.