TRIBUNWOW.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan program hilirisasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan perusahaan yang memiliki kewajiban hilirisasi harus menjalankan ketentuan yang berlaku atau berpotensi dikenai sanksi.
Bahlil mengatakan perusahaan yang memperoleh fasilitas perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban melaksanakan program hilirisasi.
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo meminta seluruh perusahaan mematuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Prabowo Terima Medali Kehormatan, PM Thailand Sebut Sosoknya Ikon Militer yang Sangat Dihormati
Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
Bahlil menjelaskan kebijakan hilirisasi merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Program hilirisasi menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri sebelum dipasarkan. (*)