60 ASN Pemkot Pangkalpinang Ikut Ujian Dinas Berbasis CAT, Wali Kota Tekankan Penguatan Kompetensi
Ardhina Trisila Sakti August 05, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 60 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan ujian penyesuaian ijazah Strata Satu (S1) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026). 

Pelaksanaan ujian ini menjadi bagian dari pengembangan karier ASN sekaligus upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin mengatakan peningkatan kualitas ASN harus berjalan beriringan dengan pembangunan sistem pemerintahan. 

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Ia menjelaskan materi ujian tidak hanya berisi ketentuan administrasi kepegawaian, tetapi juga dirancang agar peserta memahami arah pembangunan Kota Pangkalpinang.

"Materinya terkait aturan organisasi, RPJMD Kota Pangkalpinang, sehingga para ASN memahami visi dan misi, program, kebijakan, hingga kegiatan pemerintah daerah. Materi ini memang disusun secara spesifik sesuai kebutuhan Kota Pangkalpinang," kata Saparudin kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, pemahaman terhadap arah kebijakan pemerintah daerah akan menjadi bekal penting bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

"Dengan bekal pengetahuan tersebut, kita harapkan ASN semakin memahami tugas-tugas pemerintahan dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.

Saparudin menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus membuka kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan maupun program pengembangan sumber daya manusia.

"Yang kita bangun bukan hanya sistem pemerintahannya, tetapi juga kualitas manusianya. ASN harus memiliki kemampuan, memahami regulasi, mampu melaksanakan program pemerintah, dan memberikan pelayanan publik secara profesional," tegasnya.

Kepala UPT BKN Pangkalpinang, Eko Nugroho mengatakan seluruh proses pelaksanaan dan penilaian ujian mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, setiap jenis ujian memiliki bobot penilaian dan nilai ambang batas (passing grade) yang wajib dipenuhi peserta.

"Setiap jenis ujian memiliki mekanisme penilaian dan passing grade masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Eko.

Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Suprayitno, menyebut pelaksanaan ujian dinas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan yang sama kepada ASN untuk mengembangkan karier.

Menurutnya, ujian tersebut menjadi syarat penting bagi ASN yang akan naik pangkat dari golongan II ke III maupun dari golongan III ke IV, sehingga pemerintah berkewajiban memfasilitasi pelaksanaannya.

"Sebagaimana arahan Pak Wali, pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kompetensi pegawai. Ini berkaitan langsung dengan pengembangan karier ASN agar proses kenaikan pangkat dapat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Suprayitno juga mengungkapkan proses penyesuaian ijazah kini berlangsung lebih mudah setelah adanya penyederhanaan persyaratan administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Bahkan, penyelesaian proses penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mencapai sekitar 80 persen.

Ia menjelaskan, sebelumnya proses tersebut kerap terkendala persoalan akreditasi perguruan tinggi. Namun kini, ASN cukup menunjukkan ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1), sehingga proses penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat.

"Kebijakan terbaru ini membuat penyesuaian ijazah jauh lebih sederhana. Harapannya semakin banyak ASN yang terdorong meningkatkan kualifikasi pendidikan tanpa khawatir terkendala dalam proses administrasi," katanya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.