TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hasil autopsi terhadap dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Alex Cristo Loris, mengungkap sejumlah temuan penting yang menjadi dasar penyidik menyimpulkan penyebab kematiannya.
Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari autopsi luar dan dalam, pemeriksaan laboratorium forensik, histopatologi forensik, hingga analisis DNA.
Ahli Madya Bidokkes Polda Riau, Kompol Desi Marta, menjelaskan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru pada 14 Juli 2026 pukul 20.37 WIB atas permintaan resmi Satreskrim Polres Siak.
“Hasil pemeriksaan telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Dalam autopsi terhadap jenazah laki-laki berusia 30 tahun tersebut, tim menemukan luka berbentuk titik disertai pembengkakan pada punggung tangan kiri.
Menurut Kompol Desi Marta, pola luka itu sesuai dengan bekas tusukan jarum suntik atau needle mark.
Selain itu ditemukan memar di bagian kepala akibat benturan benda tumpul.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan patah tulang tengkorak maupun kerusakan jaringan otak.
“Memar pada kepala tidak menyebabkan kematian,” tegasnya.
Tim forensik juga tidak menemukan luka intravital atau luka yang terjadi saat korban masih hidup pada bagian tubuh lainnya.
Baca juga: Isi Pesan di Ponsel dr Alex yang Tak Sempat Dikirim ke Istri Sebelum Ditemukan Tewas di Siak
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Ungkap Beban Berlapis dr Alex, Tekanan Finansial hingga PPDS Jadi Pemicu
Sementara luka yang ditemukan pada leher, dada, perut, punggung, dan kedua lengan dipastikan merupakan luka pascakematian (post-mortem) akibat gigitan serangga.
Pemeriksaan histopatologi forensik terhadap jaringan kulit juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda luka yang terjadi ketika korban masih hidup.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan toksikologi.
Laboratorium forensik menemukan kandungan rocuronium pada sampel urin, darah, dan ginjal kanan korban.
Rocuronium merupakan obat pelemas otot (muscle relaxant) yang lazim digunakan dalam tindakan anestesi umum saat operasi.
Menurut Kompol Desi Marta, obat tersebut bekerja dengan menyebabkan kelumpuhan sementara pada otot, termasuk otot-otot pernapasan.
“Efek rocuronium dapat menyebabkan paralisis total pada otot pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas atau asfiksia,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara medis rocuronium tidak lazim ditemukan di dalam tubuh seseorang di luar prosedur anestesi. Obat tersebut harus dimasukkan melalui jalur intravena.
Karena itu, bekas tusukan jarum pada punggung tangan kiri korban diduga menjadi jalur masuk rocuronium ke dalam tubuh.
Pemeriksaan DNA juga mengungkap bercak darah yang terdapat pada spuit identik dengan DNA milik dr. Alex Cristo Loris.
Temuan tersebut menunjukkan spuit itu digunakan oleh korban. Selain itu, pemeriksaan terhadap organ-organ dalam menunjukkan seluruh sampel telah mengalami pembusukan awal atau autolisis, sesuai dengan kondisi jenazah saat ditemukan.
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan forensik, Bidokkes Polda Riau memperkirakan korban meninggal sekitar 12 hingga 24 jam sebelum autopsi dilakukan.
Kesimpulan tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti ilmiah yang digunakan penyidik Satreskrim Polres Siak dalam mengungkap penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)