Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Frans Kaisiepo Biak bersama Kantor Pertanahan (BPN) setempat mempercepat proses perubahan nama sertifikat aset tanah sebagai tindak lanjut penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Administrasi PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Frans Kaisiepo Biak, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan dipimpin General Manager (GM) Bandar Udara Frans Kaisiepo, Iwan Sanusi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Biak Numfor, Suhendar, serta dihadiri jajaran dari kedua instansi tersebut.
Baca juga: Wabup Jayawijaya Tinjau Karhutla Wadangku, Pemkab Siapkan Langkah Penanganan
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya penyesuaian nama pemegang hak pada sertifikat tanah milik perusahaan setelah proses merger PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam membentuk operator bandar udara nasional yang lebih terintegrasi di bawah naungan InJourney Airports.
GM Bandara Frans Kaisiepo, Iwan Sanusi, dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, mengatakan perubahan nama pada sertifikat tanah merupakan bagian dari penguatan tata kelola aset sekaligus memastikan seluruh administrasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bea Cukai Jayapura Amankan 273.628 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp409 Juta
"Perubahan nama pada sertifikat tanah bukan merupakan pengalihan kepemilikan aset, melainkan penyesuaian administrasi sebagai akibat penggabungan perusahaan. Melalui koordinasi yang erat dengan kantor pertanahan, kami optimistis seluruh proses diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan Sanusi dalam rilis tertulisnya di Biak, Rabu (5/8/2026)
Sementara itu, Suhendar menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dalam setiap tahapan administrasi agar proses perubahan nama sertifikat dapat berjalan lancar.
Baca juga: Pemkab dan PKK Biak Genjot Gizi Balita Mokmer Menuju Generasi Emas 2045
Menurutnya, kepastian hukum atas aset merupakan bagian penting yang harus didukung melalui pelayanan pertanahan yang cepat, tepat dan akurat.
Melalui penyelesaian administrasi tersebut, diharapkan seluruh aset PT Angkasa Pura Indonesia di bandara itu memiliki legalitas yang selaras dengan struktur perusahaan pascamerger sehingga dapat menunjang peningkatan pelayanan kebandarudaraan dan konektivitas di wilayah Papua.(*)