TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi tahapan Pilkades sekaligus penandatanganan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo di Menara Wijaya, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, camat, kepala desa, serta panitia yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di 126 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh pihak agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
"Hari ini dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 untuk 126 desa di Kabupaten Sukoharjo yang akan habis masa pengabdiannya pada periode sebelumnya," kata Sapto, Rabu (5/8/2026).
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, pemilihan kepala desa merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun mendatang.
"Tentu sesuai dengan slogan Pilkades, yaitu berintegritas, bersih, jujur, aman, dan bertanggung jawab. Ini adalah ajang untuk menentukan estafet kepemimpinan di desa, sehingga harapan kami proses demokrasi bisa berlangsung dengan baik dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik," ujarnya.
Sapto menambahkan, kepala desa yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar merupakan sosok terbaik yang mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin dan membangun desa.
"Harapannya akan dihasilkan pemimpin terbaik untuk membangun desa selama delapan tahun ke depan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sapto juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama Forkopimda untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk praktik botoh, politik uang, hingga penyebaran hoaks.
Menurutnya, praktik perjudian atau botoh dalam Pilkades tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu kondusivitas dan mencederai demokrasi.
"Terkait fenomena botoh, saya kira mboten pareng (tidak boleh). Botohan itu di mana pun tidak boleh," tegasnya.
Ia mengatakan, Pemkab telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan pengawasan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik politik uang, perjudian, maupun pelanggaran lainnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda. Nanti akan ada penegakan hukum terhadap botoh, money politics, dan semua upaya yang bisa mencederai proses demokrasi serentak. Kalau ada pelanggaran harus ditindak tegas," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau bijak dalam menggunakan media sosial selama masa Pilkades.
Sapto mengingatkan agar media sosial dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program para calon kepala desa, bukan untuk menyebarkan informasi bohong maupun ujaran yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
"Terkait penyebaran hoaks di media sosial, mari kita bijak menggunakan media sosial untuk menyampaikan visi dan misi, bukan menyebarkan informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Sebagai informasi, tahapan Pilkades Serentak 2026 mengacu pada Surat Keputusan Tahapan Pilkades Serentak yang ditandatangani Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo pada 5 Agustus 2026.
Berdasarkan jadwal tersebut, pembentukan panitia Pilkades dilaksanakan pada 10–12 Agustus 2026.
Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 1–8 Oktober 2026.
Tahapan penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 4 Desember 2026, dilanjutkan masa kampanye pada 7–8 Desember 2026.
Adapun pemungutan suara Pilkades Serentak di 126 desa akan digelar pada 10 Desember 2026. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)