Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah lebih dari satu tahun mengusut dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yakni W.A.L selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dan N.R sebagai Kepala Urusan Kasir pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengatakan penetapan dilakukan Tim Penyidik pada Rabu 5 Agustus 2026 berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan sehari sebelumnya.
"Iya sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka,"tuturnya.
Baca juga: Jamnas XII, 400 Pramuka Maluku Dilepas, Gubernur: Jaga Nama Baik Daerah
Baca juga: Pendapatan SBT 2025 di Didominasi Dana Transfer Pempus, PAD Hanya 8,73 Persen
Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame selama periode 2020-2024.
Saat itu dengan total anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp. 177 miliar.
Perkara ini mulai diusut sejak 8 April 2025, ketika Tim Jaksa Penyidik Kejari Ambon menggelar ekspose perkara pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat itu, Adriansyah.
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejak saat itu, penyidik memeriksa puluhan saksi mulai dari jajaran direksi, pegawai internal perusahaan hingga pejabat pemerintah provinsi Maluku untuk mengurai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.
Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Selain itu dilakukan pula pengembalian kerugian negara oleh Mantan Direktur PD. Panca Karya, Rusdi Ambon. (*)