Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Gandusari Trenggalek Dihentikan Sementara
faridmukarrom August 05, 2026 08:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menghentikan sementara aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) terkait aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Edi Purwo Prawito, melalui JFT Polisi Pamong Praja, Teguh Suprayitno, mengatakan tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola tambang.

"Setelah sampai di lokasi, tim menemui penanggung jawab tambang atas nama Bapak Pransiska Andianto. Dari hasil klarifikasi diketahui lokasi tersebut disewa oleh PT Sumber Bhumi Kencono," ujar Teguh dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Belum Masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Dari hasil pengecekan di lapangan, area yang dikerjakan memiliki luas sekitar 6 meter x 14 meter dan dibuka untuk akses jalan.

Namun, tim gabungan menemukan bahwa lokasi tersebut belum masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Meski Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, izin usaha pertambangan masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Hasil pengecekan tim menunjukkan kegiatan usaha yang ditambang saat ini belum masuk ke WIUP. Memang Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit, tetapi untuk perizinan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," jelas Teguh.

Operasional Dihentikan Sementara

Atas temuan tersebut, tim gabungan meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai.

"Kegiatan tambang untuk sementara dihentikan. Operasional diharapkan baru dapat dilakukan kembali setelah perizinan dari pemerintah provinsi terbit," tegasnya.

Pengawasan di lokasi melibatkan tiga personel Satpol PP, yakni Tugas Rulatno, Teguh Suprayitno, dan Eko Shuhel.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan DPMPTSP Kabupaten Trenggalek, Bagian Perekonomian Setda Trenggalek, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hasil monitoring tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Trenggalek dengan tembusan kepada Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri serta Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut pengawasan.
 
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.