Awalnya Adu Mulut di Mobil, Kronologi Penganiayaan Pesinetron Sali Irsalina hingga Diinjak di Jalan
Moch Krisna August 05, 2026 09:01 PM

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan penganiayaan berat yang menimpa pesinetron Sali Irsalina (36) di kawasan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Mantan pemain sinetron Di Antara Dua Cinta tersebut dilaporkan menderita serangkaian luka fisik yang cukup parah di bagian wajah dan tubuhnya setelah dianiaya oleh seorang pria berinisial KB.

Insiden memilukan ini berawal dari perselisihan verbal atau adu mulut antara Sali Irsalina dengan terlapor KB.

Percekcokan tersebut terjadi di dalam kendaraan saat melintas di kawasan Jalan Tol Fatmawati, pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Baca juga: Wajah Penuh Lebam, Artis Sali Irsalina Lapor Polisi Dugaan Penganiayaan di Dalam Mobil di Jaksel

KORBAN PENGANIAYAAN - Artis Sali Irsalina melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di kawasan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8/2026) dini hari ke Polres Metro Jakarta Selatan.  
KORBAN PENGANIAYAAN - Artis Sali Irsalina melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di kawasan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8/2026) dini hari ke Polres Metro Jakarta Selatan.   (Instagram/shallyirshalina/viraljakartaselatan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan adu argumen yang memanas di dalam mobil berujung pada aksi kekerasan fisik.

"Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Budi saat memberikan keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

Terlapor KB melayangkan pemukulan secara bertubi-tubi kepada korban.

Tak berhenti sampai di situ, aksi kekerasan berlanjut di luar kendaraan hingga korban diduga diinjak-injak di bahu jalan Fatmawati Raya.

Tindakan anarkis pelaku baru berhasil dihentikan setelah personel polisi lalu lintas yang berada di lokasi kejadian turun tangan dan melerai aksi kekerasan tersebut.

Luka Memar Parah dan Dirawat di Rumah Sakit

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala.

Dalam foto yang beredar di akun Instagram @viraljakartaselatan, wajah Sali tampak sembap dan mengalami luka lebam bergaris di area pipi kanan hingga bawah mata.

Baca juga: Nasib Nakes Hina Pasien BPJS Tak Dapat Ruangan Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Minta Disanksi Tegas

Kelopak mata kirinya mengalami bengkak hebat hingga membiru dan tertutup rapat, terdapat bekas perdarahan di hidung, serta korban harus terbaring lemas di tempat tidur perawatan medis dengan selang infus terpasang.

"Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," tutur Budi.

Didampingi perwakilan keluarga, H. Agus Wawan, Sali resmi membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti Laporan Polisi bernomor LP/B/3025/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kepastian hukum atas aduan korban juga dikonfirmasi langsung Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Sali Irsalina.

Menurut Joko, laporan diterima pada Sabtu (1/8/2026).

"Benar, telah datang ke Polres Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial SI (36) dan melaporkan kejadian yang dialami berupa dugaan penganiayaan," kata Joko saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Rabu (5/8/2026).

"Menurut keterangan SI, kejadian diawali dari adu mulut dengan terlapor berinisial KB. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik mengakibatkan SI mengalami luka," ujar Joko.

Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap serta menindak tegas terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku terancam jeratan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian telah mengantongi hasil visum et repertum korban sebagai alat bukti utama.

"Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.


(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com   

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.