TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Setelah menyumputkan celana, seorang wanita berusia 44 tahun bersitatap dengan pemilik toko.
Pemilk toko curiga, lalu mengecek rekaman CCTV bersama karyawannya.
Wanita 44 tahun itu ternyata yang pernah mencuri alat kosmetik tempo hari.
Aksi dugaan pencurian pakaian di sebuah toko di Kabupaten Sarolangun itu pun berujung penangkapan pelaku setelah terjadi aksi kejar-kejaran pada Selasa (4/8/2026).
Seorang perempuan berinisial SM (44), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan warga usai diduga mengambil tiga celana jeans bermerek tanpa membayar.
Peristiwa itu terjadi di Toko MJ Kosmetik yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut gagal melarikan diri setelah dikejar oleh pemilik toko bersama karyawannya.
Pemilik toko, Hamidah (27), bersama seorang karyawannya, Sundari, mengejar pelaku hingga ke depan Rumah Makan Sederhana.
Berkat bantuan warga sekitar, perempuan tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Sarolangun.
Kronologi Kejadian
Hamidah menuturkan, sekitar pukul 15.00 WIB dirinya sedang melayani pelanggan ketika melihat seorang perempuan mengenakan jilbab ungu, berkacamata, dan berpakaian hijau sage masuk ke tokonya.
Saat itu, perempuan tersebut tampak memilih-milih pakaian seperti pembeli pada umumnya.
Namun, setelah memperhatikan wajah perempuan itu, Hamidah merasa mengenalinya.
Ia kemudian mencocokkan wajah tersebut dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sebelumnya merekam dugaan aksi pencurian lipstik di tokonya beberapa hari lalu.
“Sun, sini dulu! Orang ini dak yang maling lipstik kemarin,” kata Hamidah kepada karyawannya, Sundari, sambil menunjukkan rekaman CCTV, sebagaimana keterangan polisi.
Sebelum sempat dihampiri oleh karyawan toko, perempuan tersebut diduga menyadari identitasnya telah dikenali.
Ia langsung berlari keluar sambil membawa barang yang diduga belum dibayarkan.
Hamidah dan Sundari kemudian melakukan pengejaran.
Dalam pelariannya, pelaku yang terbirit sempat membuang satu potong celana jeans yang sebelumnya disembunyikan di balik pakaiannya.
Meski demikian, pengejaran terus dilakukan hingga ke depan Rumah Makan Sederhana.
Warga yang berada di sekitar lokasi turut membantu menghentikan pelaku.
Setelah berhasil diamankan, perempuan tersebut diserahkan kepada personel Polsek Sarolangun.
Akibat peristiwa itu, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp865 ribu.
Barang yang diduga diambil pelaku berupa tiga celana jeans bermerek COCO LIE dan DMJ Jins.
Mendapat laporan sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung menuju lokasi kejadian.
Pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, SM yang diketahui merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Heri Liswanto.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Agustus 2026 Limit Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Dua Anak di Tanjabbar Diserang Buaya Tadi Siang, Satu Meninggal
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Jambi Syariah untuk Pinjaman Rp500 Juta 1-5 Tahun