Bohlam Lampu Jadi Tempat Sembunyikan Tramadol, Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Cirebon Dibongkar
taufik ismail August 05, 2026 09:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebuah bohlam lampu yang tampak biasa ternyata menjadi tempat persembunyian puluhan pil Tramadol.

Temuan tak lazim itulah yang menjadi pintu masuk bagi Polresta Cirebon untuk membongkar empat jaringan pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin dalam operasi maraton yang digelar pada Senin (3/8/2026) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka di wilayah Kecamatan Susukan, Weru, dan Plered.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ribuan butir obat keras siap edar, narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan, hingga sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Operasi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dari lokasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial Y. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan di dalam sebuah bohlam lampu. 

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP.

Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menggerebek rumah MAP (28) yang masih berada di wilayah Kecamatan Susukan.

Penggerebekan kedua ini membuahkan hasil yang lebih besar. Polisi menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak perhiasan berwarna merah.

Dalam pemeriksaan, MAP mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari seorang bandar berinisial J yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Operasi kemudian berlanjut ke Kecamatan Weru. Sekitar pukul 16.45 WIB, polisi menangkap tersangka AJ di rumahnya.

Dari tangan AJ, petugas menyita 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp 55 ribu, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras.

Kepada penyidik, AJ mengaku memperoleh pasokan dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Plered.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas kembali bergerak melakukan pengembangan. 

Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 17.45 WIB, polisi membekuk RR (27) di kediamannya di Kecamatan Plered.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp 200 ribu hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.

RR mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masih diburu aparat kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, operasi penindakan serentak tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," ujar Imara saat diwawancarai media, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya memburu pengedar di tingkat bawah, tetapi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok hingga bandar yang berada di balik peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, keempat tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka MAP dijerat pasal berlapis terkait dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Ibu Gendong Anak Selundupkan Ratusan Pil Tramadol ke Rutan Cirebon

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.