Tangerang Selatan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang berhasil menggagalkan peredaran dan penyelundupan 46 juta butir obat keras ilegal daftar G.
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan salah satu capaian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang semakin meresahkan.
"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G," kata Rano dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Rabu.
Ia menyampaikan dirinya sebagai legislator yang mewakili masyarakat Banten III, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah tersebut menjadi perhatian khusus baginya.
"Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal," katanya.
Rano menjelaskan keberhasilan yang dicapai oleh jajaran Kepolisian Tangerang Selatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polri tetap bekerja secara profesional dan fokus menjalankan tugas pokok serta fungsinya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
"Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangs, Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut," ujarnya.
Menurut dia, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.
"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa," kata dia.
Diketahui, Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Serpong musnahkan puluhan juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat tersebut didapati dari salah satu gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk senilai Rp230 miliar kami musnahkan hari ini," ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono.
Ia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut bermula dari pengungkapan adanya peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Kemudian, petugas yang mendapati adanya kecurigaan terhadap salah satu truk boks dan melakukan pembuntutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap truk boks tersebut, didapati 78 karton yang berisi berbagai macam jenis obat keras daftar G tanpa dilengkapi dengan izin edar.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis dan mengidentifikasi satu orang terduga pelaku berinisial H yang kini masih DPO dengan berperan memerintah distribusi atau mandornya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata dia.





