Misteri Sosok 'Atasan' di Sidang Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Jaksa Siapkan Bukti Forensik
raka f pujangga August 05, 2026 09:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang tampak lebih padat dari biasanya, Rabu (5/8/2026). 

Deretan kursi yang sejak pagi telah dipenuhi pengunjung tak lagi mampu menampung seluruh orang yang ingin menyaksikan jalannya sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

Sejumlah pengunjung terpaksa berdiri di sisi dekat pintu ruangan, mengikuti setiap pertanyaan yang bergulir dari jaksa, penasihat hukum hingga majelis hakim.

Baca juga: Sayembara Rp 5 Juta di Sidang Tipikor Semarang, Sudewo Tantang Saksi Buktikan Video TikTok

Sidang lanjutan itu kembali menghadirkan sejumlah saksi, yakni dua kepala desa, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo dan Kepala Desa Boto Jebul Lukito, serta tiga calon perangkat desa, Ahmad Wiroto, Suparmin, Parmin, dan Suyono. 

Namun, di balik rangkaian kesaksian mengenai uang ratusan juta rupiah yang diserahkan para calon perangkat desa, perhatian persidangan justru mengerucut pada satu istilah yang terus berulang: "atasan" atau "orang dhuwur".

Istilah itu menjadi satu di antara fokus utama pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Jaksa berupaya mengurai siapa sosok yang dimaksud para saksi ketika menyebut uang yang mereka kumpulkan akan diserahkan kepada "atasan".

Kesaksian Suyono menjadi satu di antara yang membuka rangkaian fakta tersebut. 

Di hadapan majelis hakim, calon Kaur Perencanaan Desa Sukorukun itu mengaku pernah menyerahkan uang Rp130 juta kepada Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan (terdakwa di kasus yang sama di persidangan berbeda) pada malam 14 Januari 2026 di rumahnya sendiri. 

Uang tersebut, menurut dia, berasal dari hasil pinjaman dan berbagai upaya keluarga untuk memenuhi permintaan yang disampaikan melalui perantara.

Kesaksian serupa juga muncul dari saksi lain.

Nilai uang yang mereka keluarkan berkisar Rp130 juta hingga Rp165 juta. 

Sebagian besar mengaku harus meminjam uang kepada kerabat, mertua, tetangga, bahkan menjual emas maupun hasil pertanian demi memperoleh kesempatan menjadi perangkat desa. 

Ironisnya, sebagian dari mereka mengaku belum mengetahui besaran gaji yang akan diterima apabila lolos seleksi. 

Motivasi utama mereka yakni memperoleh pekerjaan yang dekat dengan rumah serta kekhawatiran kesempatan pengisian perangkat desa tidak akan dibuka lagi dalam waktu lama.

Bagi JPU, fakta tersebut bukan sekadar menunjukkan adanya aliran uang. 

JPU KPK, Greafik Loserte, mengungkapkan bahwa strategi pembuktian mereka saat ini diarahkan untuk memenuhi unsur dugaan pemerasan sebagaimana dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pihaknya sengaja menggali "kondisi kebatinan" para saksi guna membuktikan bahwa penyerahan uang dilakukan bukan atas kehendak bebas, melainkan karena adanya tekanan psikologis akibat kedudukan pihak yang dianggap lebih tinggi.

"Pemerasan itu ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang memaksa orang melakukan sesuatu yang sebenarnya bukan kehendaknya," terang Greafik seusai persidangan. 

Menurut dia, pertanyaan mengenai alasan para saksi rela berutang hingga menjual harta benda ditujukan untuk menggambarkan kondisi psikologis tersebut.

Namun, pembuktian itu belum berhenti di sana.

Jaksa juga berusaha mengungkap kepada siapa sebenarnya uang tersebut diperuntukkan. 

Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa perantara menyebut uang itu akan diberikan kepada "atasan" atau "orang dhuwur". 

Ketika ditanya lebih lanjut, sebagian saksi mengaku memahami istilah itu sebagai Bupati, meskipun tidak pernah mendengar penyebutan nama Sudewo secara langsung.

Dasar Wibowo, misalnya, mengaku hanya mendengar istilah "kanggo dhuwuran". 

Saat penasihat hukum bertanya mengapa dia mengartikan "dhuwuran" sebagai Bupati, dia menjawab bahwa menurut pemahamannya atasan kepala desa adalah Bupati. 

Namun, dia juga mengakui tidak pernah mendengar Sumarjiono menyebut nama Sudewo ataupun menunjukkan surat tugas maupun percakapan yang menyatakan dirinya mewakili Bupati.

Di titik itu, JPU menyebut pembuktian memasuki bagian yang paling penting sekaligus rumit.

Menurut jaksa, persepsi para saksi bahwa "atasan" adalah Bupati masih perlu dikukuhkan dengan alat bukti lain agar tidak berhenti sebagai asumsi. 

Karena itu, penuntut umum menyatakan akan menghadirkan bukti tambahan dalam beberapa sidang mendatang.

"Bisa berupa transaksi maupun digital forensik dalam bentuk bukti elektronik," imbuh Greafik. 

Bukti tersebut, kata dia, dipersiapkan untuk membangun keyakinan majelis hakim bahwa istilah "atasan" yang disampaikan para perantara memang merujuk kepada terdakwa. Jaksa juga mengaitkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban keuangan desa dengan struktur pemerintahan yang menempatkan Bupati sebagai pihak yang berada di atas kepala desa.

Sementara itu, seusai persidangan, Sudewo kembali membantah dugaan yang diarahkan kepadanya.

Dia menegaskan bahwa jabatan Bupati tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang lulus maupun gagal dalam seleksi perangkat desa. 

Menurutnya, kewenangan Bupati hanya sebatas menerbitkan izin penyelenggaraan berdasarkan usulan dari desa melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Yang menentukan lulus atau tidak adalah nilai ujian tertinggi," ujar Sudewo.

Dia juga membantah anggapan bahwa kedekatan Sumarjiono maupun Sukarjan dengannya memiliki hubungan dengan proses pengisian perangkat desa. 

Baca juga: Tatapan Kakak untuk Sudewo, Doa Singkat di Depan Tipikor Antar Sidang Dugaan Mahar Perangkat Desa

Menurutnya, keduanya memang dikenal sebagai pendukungnya saat Pilkada, tetapi hal tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme seleksi perangkat desa. 

Sudewo menilai apabila Bupati menentukan peserta yang tidak memperoleh nilai tertinggi justru akan memicu protes masyarakat desa.

Sementara seusai Sudewo meninggalkan ruang sidang ke halaman menuju mobil tahanan, dia mendapat sambutan loyalis yang menyerahkan bunga kepadanya di halaman Pengadilan Tipikor Semarang. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.