Klarifikasi Korlantas Polri soal Isu Tilang Manual Kembali Diberlakukan dan Denda Naik 150 Persen
Faiz Iqbal Maulid August 06, 2026 05:25 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral di media sosial isu adanya aturan tilang baru pada 2026.

Narasi tersebut menyebut adanya kenaikan denda tilang sebesar 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh.

Apa kata Korlantas Polri?

Klarifikasi Korlantas Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Irjen Wibowo memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait penegakan hukum lalu lintas sebagaimana diklaim dalam narasi yang beredar.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," kata Irjen Pol. Wibowo.

"Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,"

• 6 Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang, Bisa Kena Tilang ETLE dan Denda Rp500 Ribu

Menurut Wibowo, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan ETLE, baik statis maupun mobile, tetap menjadi prioritas karena dinilai mampu mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Tilang Manual Hanya Berlaku Secara Terbatas

Meski ETLE menjadi instrumen utama, petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. 

Namun, kebijakan tersebut hanya diterapkan secara selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo.

Ia menjelaskan, penindakan manual difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat dijangkau sistem ETLE sehingga dapat segera ditindak demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran yang masih dapat ditindak secara manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, hingga perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan masyarakat.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

Masyarakat juga diminta selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarluaskannya, termasuk dengan mengecek kanal resmi NTMC Korlantas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ucap Wibowo.

Korlantas menegaskan tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen maupun pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026.

• Awas Tilang! Mulai Besok Semua Perilaku Pengendara di Jalanan Kini Terekam Kamera Pengawas

Daftar Pelanggaran yang Bisa Ditindak ETLE

1. Tidak memakai helm = khusus pengendara motor, termasuk penumpang.

2. Menggunakan knalpot brong = pelanggaran kebisingan dan modifikasi ilegal.

3. Melanggar marka jalan = misalnya menerobos garis putih atau zebra cross.

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman = bagi pengendara mobil.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara = salah satu pelanggaran paling berbahaya.

6. Membawa muatan berlebih = kendaraan barang atau motor dengan penumpang berlebihan.

7. Melawan arus = sering terjadi di jalan perkotaan.

8. Tidak menyalakan lampu malam hari = khusus pengendara motor.

9. Menerobos lampu merah = pelanggaran klasik yang paling sering terekam kamera.

10. Berhenti di jalur khusus = misalnya jalur busway atau jalur sepeda.

11. Tidak sesuai plat nomor ganjil-genap = berlaku di kawasan tertentu seperti Jakarta.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.