WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (4/8/2026) dan berlaku buat pelat genap.
Sistem ganjil genap Jakarta dipakai mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender.
Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil.
Aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu:
Baca juga: Pramono Minta Dinas SDA Periksa Tanggul Muara Baru usai Muncul Rembesan Air Laut
Pembatasan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Gubernur Pramono Anung mengatakan sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi.
"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau dia bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru," kata Pramono.
Baca juga: Dishub DKI Luncurkan Call Center 1500813, Warga Bisa Lapor Kecelakaan hingga Layanan Derek 24 Jam
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.
Perlu diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada:
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas Jalan yang berlaku ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis (6/8/2026) :
Penulis: Dian Anditya M/Wartakotalive.com
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini