Polda Sumut Pertimbangkan Pecat AKP Fadlun, Diduga 4 Kali Lakukan Pelanggaran, Termasuk Pelecehan
Ilham Fazrir Harahap August 06, 2026 10:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Sumut mempertimbangkan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap AKP Fadlun Al Fitri, personel Pelayanan Markas (Yanma), yang sempat viral ngaku gagal naik pangkat karena bongkar pungli di Polres Batu Bara.

Pertimbangan itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003, terkait anggota Polri melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali.

Namun demikian, itu tergantung putusan pimpinan Polri apakah pelanggaran masih dapat ditolerir atau tidak.

"Iya, terkait dengan PP itu memang dijelaskan bahwa Polri dapat PTDH personel yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Tapi itu Diskresi penekanannya itu itu menjadi pertimbangan itu bisa dipecat ya, bisa di PTDH,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Rabu (5/8/2026).

"Jadi itu merupakan pertimbangan daripada pimpinan melihat berat kasusnya atau apakah yang bersangkutan itu masih dianggap masih layak atau tidak layak untuk menjadi anggota Polri,"sambungnya.

Baca juga: Ica Ungkap Fakta Baru Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Eks Istri Polisi yang Disebut Bunuh Diri

Sempat 3 Kali Lakukan Pelanggaran

Berdasarkan catatan ada di Bid Propam Polda Sumut, AKP Fadlun Al Fitri telah tiga kali melakukan pelanggaran.

Adapun ketiga sebelumnya, lanjut Ferry, di tahun 2015, Fadlun pernah terjerat kasus dugaan penelantaran keluarga.

Lalu di tahun 2016, AKP Fadlun juga pernah disidang disiplin karena penyalahgunaan narkoba, dibuktikan hasil urine positif.

"Yang pertama tahun 2015 ya, masalah penelantaran keluarga. Yang kedua 2016 untuk sidang disiplin juga untuk kasus penyalahgunaan narkotika, tes urinnya positif."

Kemudian, di tahun 2023, lanjut Ferry, Fadlun juga pernah disidang kode etik karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Alasan Eks Jampidsus Febrie Ajukan Praperadilan, Pengacara: Penetapan Tersangka Ganda Melanggar

Namun tidak dijelaskan siapa korban dan bagaimana pelecehan yang dimaksud.

Hasil sidang kode etik, Bid Propam memutuskan Fadlun untuk meminta maaf, pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), selama 1 bulan.

Kemudian, dia juga dikenakan demosi atau penundaan naik pangkat, dicopot dari jabatan selama 1 tahun.

"Yang ketiga tahun 2023 itu kita sidang kode etik untuk masalah kasus pelecehan."

Kemudian, yang terbaru terkait dugaan intervensi penanganan perkara di Polres Batu Bara, yang kini masih bergulir.

Ferry menjelaskan, apabila dugaan intervensi ini terbukti, maka total pelanggaran AKP Fadlun menjadi empat pelanggaran.

Baca juga: Deretan Penolakan Jokowi Jadi Sesepuh Raja-Raja Timor, Projo Bereaksi Minta Tak Dipolitisasi

"Iya, ini ini sudah proses yang keempat yang terlibat,"katanya.

Awal Mula Bongkar Praktik Pungli

Dalam perkara ini AKP Fadlun disebut membongkar pungli terhadap usaha masyarakat, diduga dilakukan personel Polres Batu Bara, bernama Aipda Halomoan Gultom.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkap duduk perkara penyebab AKP Fadlun batal naik pangkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), ke Komisaris Polisi (Kompol) pada awal Juli kemarin.

Ferry mengatakan, AKP Fadlun dilaporkan Aipda Halomoan Gultom ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga mengintervensi perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Laporan itu dilayangkan tepat sebelum kenaikan pangkat kepada personel dilakukan.

Sehingga, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang sedang bergulir di Bid Propam, Polda Sumut menunda kenaikan pangkat AKP Fadlun.

Sedangkan Aipda Halomoan Gultom, dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik usaha di Kabupaten Batu Bara dugaan pemerasan.

"AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda G ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya, seperti itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026).

"Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda G,"sambungnya.

Kombes Ferry menerangkan, Polda Sumut tidak melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya.

Mereka hanya menjalankan standard operasional prosedur (SOP), apabila ada personel yang hendak naik pangkat, namun terdapat dugaan pelanggaran akan ditunda.

"Jadi memang SOP daripada kepolisian jika kita diajukan untuk kenaikan pangkat dan kita terlibat atau ada masalah maka itu menjadi pertimbangan untuk naik pangkat. 

"Jadi ditunda. Seperti itu kalau kita dalam sedang diajukan naik pangkat dan kita dilaporkan permasalahan dan itu ada indikasi kebenaran daripada permasalahan itu, maka kita akan ditunda pangkat kita, seperti itu,"ungkapnya.

Mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Aipda Halomoan Gultom, Polda Sumut memastikan sedang memprosesnya.

Kombes Ferry menyebut pihaknya tidak tebang pilih terhadap pelanggaran yang dilakukan personel.

"Untuk jelasnya nanti akan kami jelaskan karena ini masih dalam proses," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.