TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama dr. Renanda Maulidya Fadyla mendadak menjadi perbincangan publik setelah masuk dalam daftar tenaga medis yang dijatuhi sanksi akibat diduga melontarkan komentar tidak pantas di media sosial.
Sanksi penonaktifan sementara dari tugas pelayanan medis tersebut dijatuhkan oleh manajemen tempatnya bekerja setelah komentarnya terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, memicu gelombang kecaman dari warganet.
Baca juga: Pekerjaan Yurizal Tri Chaerawan, Viral di Threads Curhat 8 Jam Tak Dapat Ruangan hingga Meninggal
Melansir dari TribunMedan, Kamis (6/8/2026) dr. Renanda Maulidya Fadyla merupakan seorang praktisi medis yang bertugas di RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis), Samarinda, Kalimantan Timur.
Secara akademis, Renanda menempuh pendidikan kedokterannya dan tercatat sebagai alumni Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman, Samarinda.
Dalam struktur kepegawaian, ia berstatus sebagai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD/IGD) RSUD IA Moeis.
Hingga kasus ini mencuat, ia diketahui telah mendedikasikan dirinya di rumah sakit tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Selama menjalankan tugasnya di lapangan, Renanda dikenal oleh lingkungan kerjanya sebagai tenaga medis yang responsif dan cekatan dalam menangani pasien gawat darurat.
Rekam jejak profesionalnya di internal rumah sakit terbilang positif, ia bahkan sempat dipercaya menjadi presenter dalam agenda Morning Report, yaitu forum pembelajaran ilmiah dan pembahasan kasus-kasus medis bagi para tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Baca juga: Curhat Pasien 8 Jam Tak Dapat Ruangan hingga Meninggal Dunia, Oknum Nakes Minta Maaf usai Menghujat
Karier dan rekam jejak dr. Renanda tercoreng akibat aktivitasnya di ruang digital.
Kasus ini bermula ketika seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan pelayanan medis yang diterimanya melalui media sosial.
Unggahan keluhan tersebut bukannya mendapat respons empati, melainkan tanggapan bernada negatif dari sejumlah oknum petugas medis.
Salah satu tanggapan yang disorot publik berasal dari akun Threads @nandafadyla_ milik dr. Renanda pada 24 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, ia meninggalkan komentar bertuliskan "bacot nih pasien".
Gelombang kemarahan warganet kian memuncak setelah muncul informasi bahwa Yurizal dikabarkan meninggal dunia pascamendapat perawatan medis.
Hal tersebut mendorong publik melacak akun-akun tenaga kesehatan yang melontarkan komentar kurang berempati, hingga berujung pada pelaporan sikap Renanda ke manajemen rumah sakit tempatnya bekerja.
Merespons aduan masyarakat serta menjaga integritas institusi, manajemen RSUD IA Moeis Samarinda mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi skorsing atau penonaktifan sementara kepada dr. Renanda.
Direktur RSUD IA Moeis Samarinda, dr. Osa Rafshodia, membenarkan pemberian sanksi serta pelaporan kasus ini ke instansi berwenang.
"Untuk sementara, yang bersangkutan kami istirahatkan dulu agar lebih tenang. Dua sampai tiga hari, nanti kita lihat situasinya. Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Inspektorat Daerah tadi pagi," kata Direktur RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda, dr Osa Rafshodia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Selain menjelaskan langkah disiplin yang diambil, dr. Osa Rafshodia juga memberikan klarifikasi mengenai keterkaitan tempat perawatan pasien tersebut.
Ia memastikan bahwa almarhum Yurizal tidak menjalani perawatan di RSUD IA Moeis, dan komentar yang dituliskan oleh dr. Renanda murni dilakukan di luar sistem pelayanan rumah sakit.
"Kejadiannya bukan di Rumah Sakit Moeis. Saya tidak tahu secara detail rumah sakit mana, tetapi yang jelas kejadiannya bukan di rumah sakit kami. Dokter tersebut hanya berkomentar di akun Instagram orang lain," ujarnya.
Sanksi disiplin dan proses pemeriksaan di Inspektorat Daerah ini menjadi konsekuensi resmi yang harus dihadapi dr. Renanda akibat kecerobohannya dalam berinteraksi di media sosial.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com