Pakar telematika Roy Suryo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan ketiganya tidak dapat diterima.
Roy mengaku menerima putusan tersebut dengan sikap terbuka dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Hal ini disampaikan usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Roy menilai hasil sidang menjadi bagian dari pembelajaran bagi dirinya dan tim kuasa hukum.
"Pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan Alhamdulillah dengan baik, artinya ini sebuah proses pembelajaran," ujarnya.
Roy juga meyakini upaya hukum yang ditempuh akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain yang ingin mengajukan permohonan serupa agar tidak mengalami kendala administratif.
Kekurangan terkait pihak yang harus dilibatkan dalam permohonan kini menjadi pelajaran penting untuk langkah hukum berikutnya.
Roy pun memastikan akan kembali mengajukan permohonan dengan melengkapi syarat sesuai pertimbangan hakim.
Pakar telematika itu menyatakan gugatan berikutnya akan menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi material dan immaterial senilai Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang berwenang dalam pembayaran ganti kerugian negara adalah Menteri Keuangan.
Namun, dalam permohonannya Roy Suryo hanya mencantumkan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejati DKI Jakarta sebagai turut termohon.
Karena syarat formil belum terpenuhi, hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti kliennya kalah dalam perkara permohonan ganti rugi.
Kuasa hukum menjelaskan hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan.
“Jadi hasilnya itu bukan ditolak, ya, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Nah, kalau dinyatakan tidak dapat diterima, itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Menurut mereka, putusan tersebut menunjukkan pokok perkara belum diperiksa karena masih terdapat kekurangan syarat formil.
Hakim menilai permohonan belum lengkap lantaran terdapat pihak yang seharusnya ikut menjadi termohon.
Menanggapi hal itu, tim hukum Roy Suryo memastikan akan segera memperbaiki permohonan dan kembali mendaftarkannya ke pengadilan.
Mereka berencana menambahkan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon sesuai pertimbangan hakim.