TRIBUNJATIM.COM - Video yang memperlihatkan sebuah truk berlogo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengangkut muatan tebu di jalan raya viral di media sosial.
Rekaman yang diunggah akun TikTok KOPDES SRAGEN pada Sabtu (1/8/2026) itu kemudian memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Kodim 0725/Sragen.
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Kodim 0725/Sragen memanggil pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, untuk memberikan klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, pengurus koperasi juga menerima teguran keras karena armada operasional digunakan sebelum dinyatakan resmi boleh beroperasi.
Baca juga: Masa Depan Kopdes Merah Putih Menurut Pandangan Pengusaha & Wakil Ketua DPRD Kota Batu
Pasi Intel Kodim 0725/Sragen, Kapten Inf Ari Cahyo, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sesuai instruksi dari pusat, kendaraan operasional koperasi belum diperbolehkan digunakan di jalan raya.
"Alasannya manasi (memanaskan mesin kendaraan) tapi kok digunakan untuk mengangkut tebu," ungkap Ari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ari, arahan dari komando atas menyebutkan kendaraan operasional tersebut hanya boleh dinyalakan untuk memanaskan mesin di lokasi.
Armada belum boleh dipakai karena gerai koperasi juga belum resmi beroperasi sehingga belum ada pihak yang memiliki tanggung jawab penuh apabila terjadi kendala atau insiden di jalan.
Selain itu, dokumen dan kelengkapan surat kendaraan juga masih dalam proses sehingga belum sepenuhnya lengkap.
Atas pelanggaran tersebut, Kodim telah memanggil ketua koperasi untuk diberikan peringatan. Pengurus koperasi pun mengakui kesalahan yang dilakukan.
"Setelah kejadian ini diberikan peringatan teguran keras jangan sampai terulang kembali. Kalau sampai terulang kembali akan dievaluasi khususnya desa yang melakukan hal tersebut," tegas Ari.
Ia menilai penggunaan armada untuk mengangkut tebu tidak dapat dibenarkan karena terdapat indikasi unsur kesengajaan.
Karena itu, TNI telah menyiapkan sanksi secara bertahap apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
Sanksi yang dapat diberikan dimulai dari teguran tertulis. Apabila pelanggaran kembali terulang, armada koperasi dapat ditarik atau dilakukan penggantian terhadap seluruh jajaran pengurus koperasi.
Melalui kejadian tersebut, Kodim 0725/Sragen mengimbau seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sragen agar tidak menggunakan armada operasional sebelum petunjuk teknis resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Ketika koperasi sudah diresmikan dan siap beroperasi baru itu nanti kewenangan tanggung jawab penuh armada itu pengurus," jelas Ari.