Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Provinsi Maluku melihat pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan pohon merupakan bagian penting dalam paradigma pembangunan berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Atas hal itulah Komisi II DPRD Maluku dalam proses menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Pohon.
Ranperda tersebut masuk dalam tahapan uji publik, yang mana berpusat di Kabupaten Maluku Tengah tepat di Kantor Bupati, Rabu (5/8/2026).
Uji publik dihadiri oleh lapisan unsur masyarakat juga lembaga pemerintahan terkait.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mengatakan, dalam perkembangan pembangunan dimasa sekarang ini, pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan pohon berkaitan dengan berbagai aspek pembangunan.
Tentunya menyangkut pembangunan perkotaan, dermagan bandara, sarana kelistrikan, telekomunikasi, perkantoran, jalan raya, pengembangan kawasan industry, pertambangan dan pergudangan, serta sarana umum lainnya.
Menurutnya, pembangunan tersebut seringkali mengakibatkan penebangan pohon tanpa perencanaan yang memadai, minimnya upaya rehabilitasi, serta kurarignya, integrasi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Keberadaan pohon di luar kawasan hutan yang mencakup lahan milik masyarakat, tanah adat, kawasan permukiman, serta area pertanian dan perkebunan hingga saat ini belum memperoleh pengaturan hukum yang komprehensif dan operasional," jelas Irawadi.
Baca juga: Aniaya Teman di Penginapan: 3 Tersangka Menuju Meja Hijau, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Menteri Bahlil Lantik Muhammad Iksan Kiat Sebagai Kepala Lemigas
Dikatakan, rezim hukum kehutanan Nasional cenderung berfokus pada pengelolaan sumber daya hutan dalam kawasan hutan negara, sehingga meninggalkan ruang kosong (legal gap) dalam pengaturan pohon di luar kawasan tersebut.
"Kekosongan norma ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi yang tidak terkendali, alih fungsi lahan yang tidak berkelanjutan, serta praktik penebangan tanpa mekanisme pengendalian dan akuntabilitas yang jelas," pungkas Irawadi .
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengapresiasi Komisi II DPRD Provinsi Maluku atas prakarsa penyusunan Ranperda ini sekaligus atas dipilihnya Kabupaten Maluku Tengah sebagai salah satu lokasi pelaksanaan uji publik.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Tengah, Ujar Sopalatu, mewakili Bupati.
Ia mengatakan, dipilihnya Maluku Tengah sebagai lokus uji publik, menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat di daerah menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan pohon secara bijaksana, berkeadilan, dan berkelanjutan.
"Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan," pungkas Umar Sopalatu.(*)