Aniaya Teman di Penginapan: 3 Tersangka Menuju Meja Hijau, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mesya Marasabessy August 06, 2026 03:52 PM

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan di salah satu penginapan di Kota Ambon kini masuk tahap penuntutan jaksa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui penyidik unit PPA resmi melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (4/8/2026).

"Iya kemarin sudah dilakukan tahap 2," ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (5/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WM (18), DBPM (21) dan SL (18) terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial DR beredar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, korban tampak dikeroyok oleh tiga perempuan di salah satu kamar Penginapan Royal, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Baca juga: Menteri Bahlil Lantik Muhammad Iksan Kiat Sebagai Kepala Lemigas

Baca juga: Kebakaran Lahan 1,5 Hektar di Negeri Trana Berhasil Dipadamkan, Api Diduga Dari Puntung Rokok

Korban yang mengenakan kaus putih terlihat menerima pukulan dan tendangan secara bergantian hingga tersungkur di atas tempat tidur tanpa mampu memberikan perlawanan. 

Ia hanya berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari serangan para pelaku, sementara para pelaku juga terdengar melontarkan kata-kata kasar dan diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIT.

Hasil penyelidikan mengungkap motif sementara pengeroyokan diduga dipicu persoalan sepele. 

Korban sebelumnya diminta oleh seorang saksi untuk membelikan makanan. 

Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena korban berada cukup jauh dari lokasi saksi.

Rasa kesal kemudian membuat saksi mengadu kepada kakaknya. Setelah mendengar cerita itu, kakaknya diduga mengajak beberapa rekannya mendatangi korban hingga terjadi aksi pengeroyokan di kamar penginapan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta luka terbuka pada bagian wajah dan kepala.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.