Usut Praktik Suap Impor, KPK Cecar 3 Pejabat Teras Bea Cukai dan Kembangkan Sprindik Baru
Theresia Felisiani August 06, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa tiga pejabat teras lembaga kepabeanan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026), guna membongkar modus operandi pelolosan barang impor ilegal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan langsung hasil pemeriksaan para saksi tersebut pada Kamis (6/8/2026). 

Budi menjelaskan bahwa penyidik secara maraton mendalami peran para petinggi Bea Cukai itu mengenai regulasi dan mekanisme importasi barang, sekaligus menelusuri aliran dana pelicin dari pengusaha kepada aparat negara.

"Ketiga saksi hadir. Para saksi kami mintai keterangan terkait mekanisme importasi barang. Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," ujar Budi kepada awak media.

Baca juga: Sidang Korupsi Bea Cukai, Budiman Bayu Minta Hakim Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum Batal

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. 

Ketiga petinggi ini memegang peran sentral dalam pengawasan arus barang, sehingga penyidik memandang kesaksian mereka sangat krusial untuk melengkapi konstruksi perkara rasuah yang melibatkan perusahaan importir PT Blueray Cargo.

 

Penetapan Tersangka Baru dan Penerbitan Sprindik

Langkah KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. 

Berbekal temuan dan fakta baru yang terungkap selama proses persidangan para terdakwa sebelumnya, lembaga antirasuah ini menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menyasar klaster pejabat penerima suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa timnya menemukan bukti kuat adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana panas dari bisnis kargo gelap tersebut.

"Satu sprindik umum terkait penerimaan di pejabat Bea Cukai, yang nanti kita tentunya pasti akan kita tetapkan tersangkanya. Kemudian yang kedua ada sprindik yang sudah ada tersangka karena ini merupakan bagian klaster dari pejabat Bea Cukai yang menerima pemberian-pemberian terkait importasi oleh PT Blueray," terang Taufik.

Baca juga: Sidang Korupsi Bea Cukai, Saksi Ungkap Isi Pertemuan Bos Blueray John Field dengan Pejabat DJBC

Menindaklanjuti pengembangan penyidikan tersebut, KPK resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru. 

Gatot diduga kuat mengantongi uang suap senilai total Rp 3,2 miliar dari bos PT Blueray Cargo, John Field. 

Tersangka Gatot menerima uang pelicin tersebut secara bertahap sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026 demi melancarkan bisnis perusahaan kargo itu.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga tengah menyidangkan Rizal, Sisprian, dan Orlando di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Jaksa mendakwa para pejabat ini menerima suap mencapai Rp 61,7 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta menikmati fasilitas mewah lantaran mereka sengaja menyalahgunakan jabatan untuk meloloskan kargo milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.