PSI Enggan Ikut Campur soal Raja Juli Tak Utuh Kembalikan Uang Bupati Nonaktif Kuansing
Eko Sutriyanto August 06, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) enggan memberikan penjelasan terkait informasi bahwa Menteri Kehutanan yang juga Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, disebut belum mengembalikan sepenuhnya uang pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Ketua DPP PSI Bestari Barus meminta persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.

"Kami tidak campur seluruh urusan kementerian ya. Terima kasih," kata Bestari saat dihubungi Tribunnews, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

PSI menegaskan tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Raja Juli Antoni terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terkait kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Baca juga: KPK Bantah Tudingan Tak Berani Sentuh Menhut Raja Juli Antoni di Kasus Suap Kuansing

Penyidik KPK menemukan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum mengembalikan uang secara utuh kepada Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby. 

KPK mendeteksi selisih nominal yang cukup signifikan antara uang yang Suhardiman serahkan pada 2 Juni 2026 dengan jumlah yang Raja Julikembalikan kepada pihak penyuap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Suhardiman memberikan uang awal kepada RajaJuli mencapai sekitar 14.000 dolar Singapura. 

Saat ini, penyidik terus menelusuri penyebab pasti menyusutnya uang pengembalian tersebut.

"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih melacak kemana larinya sisa uang pelicin tersebut agar konstruksi perkara menjadi terang.

"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujarnya.

Aliran Dana Panas ke Pejabat Kemenhut Lain

Selain memburu selisih uang Menhut, KPK juga mengendus aliran dana panas ke petinggi lain di Kementerian Kehutanan. 

Penyidik mendapati seorang pejabat menerima uang suap senilai 12.500 dolar Singapura pada Mei 2026. 

Temuan ini membuktikan bahwa Suhardiman gencar melobi berbagai pihak demi memuluskan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Penyidik mengungkap bahwa Suhardiman melakukan tindak pemerasan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat demi mengumpulkan modal suap. 

Ia memerintahkan anak buahnya menukar uang hasil perasan itu menjadi total 46.500 dolar Singapura. 

Suhardiman kemudian membawa sebagian uang tersebut dan mencoba menyuap Raja Juli. 

Sang menteri menolak, memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu, dan melaporkan insiden tersebut ke KPK. 

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Antoni Memiliki Karakteristik Suap

Saat ini, penyidik baru menyita 12.500 dolar Singapura sebagai barang bukti dari sisa uang kembalian.

Terkait desakan publik agar KPK segera memanggil Raja Juli, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya bekerja murni berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Ia memastikan penyidik tidak terpengaruh oleh tekanan atau tantangan pihak luar saat mengusut kasus ini.

"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," tegas Taufik.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.