DPRD Donggala Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus II Selama 30 Hari Rampungkan Tiga Raperaturan
Regina Goldie August 06, 2026 06:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - DPRD Kabupaten Donggala menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) II selama 30 hari untuk menuntaskan pembahasan tiga rancangan peraturan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Donggala, Moh Yasin Lataka didampingi Wakil Ketua I, Kelvin Soputra.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi, para asisten Setda, staf ahli bupati, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus II, Hermin, menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus yang membahas tiga rancangan peraturan DPRD.

Ia menjelaskan, Pansus II telah melaksanakan pembahasan sejak 27 Juli hingga 5 Agustus 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan. 

Selama proses itu, Pansus menggelar rapat internal, konsultasi dengan tim ahli dan pihak terkait, serta kajian terhadap materi rancangan peraturan.

Baca juga: DPRD Donggala Sampaikan Hasil Reses 5 Dapil, Aspirasi Infrastruktur hingga Bantuan Nelayan

Namun, hingga masa kerja berakhir, pembahasan belum dapat diselesaikan karena masih diperlukan pendalaman materi, konsultasi lanjutan, dan penyempurnaan substansi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Diperlukan waktu yang cukup untuk menampung dan membahas secara komprehensif seluruh masukan dari anggota dan fraksi DPRD sehingga produk peraturan DPRD yang dihasilkan benar-benar aspiratif, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Atas dasar itu, Pansus II mengajukan perpanjangan masa kerja selama 30 hari, terhitung mulai 6 Agustus hingga 18 September 2026, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.

Ketua DPRD Donggala Moh Yasin Lataka kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap usulan tersebut.

Baca juga: Bappelitbangda Morowali Matangkan Rencana Induk Iptek Daerah, Fokus Perkuat Inovasi Pembangunan

"Perpanjangan waktu kerja selama 30 hari, terhitung mulai hari ini, Kamis 6 Agustus 2026 sampai Jumat 18 September 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Moh Yasin.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga perpanjangan masa kerja Pansus II resmi disahkan melalui rapat paripurna.

Sesuai jadwal yang disepakati, Pansus II akan menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.