Hina Pasien BPJS, Nakes Zahara Ternyata Anak DPRD Tasikmalaya
Laksmi Anindita August 06, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM – Identitas salah satu tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi sorotan setelah mengomentari unggahan pasien BPJS asal Bogor, Yurizal Tri Chaerawan, kembali menjadi perhatian publik. Nakes tersebut diketahui merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ade Lukman.

Salah satu nakes yang menjadi sorotan adalah Norma Zahara, yang bertugas di RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Norma mengunggah komentar bernada menghina pada unggahan Yurizal di Threads. Dalam komentarnya, ia bahkan menyebut Yurizal sebagai orang miskin.

"Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional. boleh gue bilang sesuatu? LO GBLK BANYAK BCT," tulisnya.

Belakangan diketahui Norma berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.

Norma juga merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ade Lukman.

"Benar anak saya. Bahkan saya kaget, kayak tersedak dan terpukul sekali. Sebagai orang tua, saya sampai ingin menangis mendengarnya," kata Ade.

Ade mengaku belum sempat berbicara banyak dengan putrinya terkait polemik tersebut.

Ia juga menyebut hingga kini Norma belum dijatuhi sanksi dan masih menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Tadi pagi sudah berangkat kerja dan belum sempat ngobrol apa-apa. Sekarang baru datang dari rumah sakit," ujarnya.

Ade Lukman diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sejak 2009.

Baca juga: dr. Gia Sentil Keras Oknum Nakes Penghina Pasien BPJS: Merendahkan Pasien Tak Bisa Dibenarkan


Dia juga memiliki CV Carvella.

Harta kekayaannya tahun 2018 hanya Rp 1.071.271.012.

Tapi kini di tahun 2025 mencapai Rp 15.445.679.761, bertambah Rp 14.374.408.749 atau 1341.81 persen.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.940.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , Rp. 1.500.000.000

2. Tanah Seluas 273 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , Rp. 1.500.000.000

3. Tanah Seluas 575 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , Rp. 2.000.000.000

4. Tanah Seluas 397 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 273 m2/273 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , Rp. 5.000.000.000

6. Tanah Seluas 672 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

7. Tanah Seluas 9.800 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

8. Tanah Seluas 1.680 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 575 m2/570 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , Rp. 4.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 221.500.000

1. MOTOR, HONDA CBR 250 RB (IN) M/T Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 8.500.000

2. MOBIL, HONDA CRV RE1 2 WD 2,4 AT CKD Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000

3. MOTOR, HONDA NC IIC1C A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

4. MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000

5. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

6. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 84.707.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.071.012

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 16.271.278.012

III. HUTANG Rp. 825.598.251

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.445.679.761


Dedi Mulyadi Minta Disanksi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Wali Kota Tasikmalaya memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) jika terbukti mengeluarkan perkataan tidak pantas terhadap pasien BPJS yang menceritakan pengalamannya menunggu ruang perawatan selama delapan jam.

"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya," ujar Dedi di Gedung DPRD Jabar, Rabu (5/8/2026).

Menurut Dedi, tenaga kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik harus menjaga sikap dan perkataan, terutama ketika berhadapan dengan pasien maupun keluarga pasien. Terlebih, dugaan perkataan tidak pantas tersebut disebut terjadi terhadap pasien yang telah meninggal dunia.

"Jadi tidak boleh namanya pelayan kemudian mengungkapkan, menyampaikan perkataan yang tidak pantas, apalagi pada pasien yang meninggal," katanya.

Dedi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dedi pun menyerahkan proses pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap nakes tersebut.

"Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," ucapnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.