Ada Tunggakan Kredit, Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah Terancam Disita Bank dan Dilelang
Vivi Febrianti August 06, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisruh antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus berlanjut.

Rumah yang pernah ditempati keduanya di kawasan BDN, Jakarta Selatan, terancam disita dan dilelang pihak bank.

Tim kuasa hukum Sarwendah membeberkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti adanya ancaman lelang rumah serta gangguan dari penagih utang (debt collector) yang dialami kliennya.

Bukti-bukti tersebut disampaikan di tengah proses sengketa hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menunjukkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang disebut berasal dari Bank BCA. 

Menurutnya, surat itu menunjukkan bahwa rumah yang pernah ditempati Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan BDN, Jakarta Selatan, sempat berada dalam ancaman eksekusi akibat persoalan kewajiban kredit.

Abraham menjelaskan, surat bertanggal 1 Oktober 2025 itu memuat peringatan mengenai kemungkinan eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban debitur tidak dipenuhi.

Ia menyebut dokumen tersebut membantah anggapan bahwa isu ancaman lelang rumah hanya sebatas isu tanpa dasar. 

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang dan agunan. Jadi lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya," ujar Abraham.

Gangguan dari debt collector terkait cicilan mobil Selain soal rumah, tim kuasa hukum Sarwendah turut mengaku memiliki bukti mengenai gangguan yang dialami kliennya akibat penagihan utang.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Mark Adrianus Ambarita, menyebut Sarwendah menerima sejumlah pesan penagihan terkait cicilan kendaraan yang menurut pengakuannya bukan miliknya.

"Mengenai utang-utang sepertinya kan sudah dikonfirmasi ya sama pihak sana bahwa memang ada tagihan ya. Mungkin yang kami bisa tunjukkan adalah ini, dari Bank CIMB Niaga Finance. Ini terkait mobil Mini Cooper. Klien kami merasa tidak pernah memiliki mobil Mini Cooper yang dimaksud ini," jelas Mark.

Mark mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki pihaknya, komunikasi dari penagih utang masih berlangsung hingga April dan Mei 2026.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan Sarwendah memilih meninggalkan rumah lamanya demi menjaga ketenangan dan kondisi psikologis anak-anak.

"Ini April tanggal 6 2026, ini tanggal 7 juga, ini juga Mei, yang terbaru itu bulan Mei juga kan dihubungi berkali-kali," pungkas Mark.

Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024.

Namun saat itu gugatan cerai tidak menyertakan permintaan hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.

Sejak itu, anak-anak diketahui tinggal dan diasuh bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan di luar pengadilan.

Pada 30 Juni 2026, Ruben mengajukan gugatan hak asuh ke PN Jakarta Selatan karena merasa haknya sebagai ayah, sesuai kesepakatan sebelumnya, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Gugatan itu mencakup dua anak kandung (Thalia dan Thania) serta seorang anak angkat berdasarkan penetapan pengadilan, dan pihak Ruben mendalilkan kesulitan bertemu anak-anaknya.

Sidang berjalan tertutup untuk publik karena menyangkut kepentingan anak.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.