Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial ISL berusia 36 tahun itu mencuri dua unit ponsel lalu diamankan pada Kamis (6/8/2026) di sekitar Pos Polisi Perempatan Ciseeng.
Pria asal Depok itu dikejar oleh warga usai mengambil sebuah handphone yang tersimpan di dasbor sepeda motor milik korban.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone merk Oppo dan sepeda motor.
"Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Di samping itu, Kapolsek Parung mengapresiasi kepedulian masyarakat yang membantu menghentikan dan mengamankan terduga pelaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan, tidak main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.