Kasus Aniaya Berakhir Damai, Pimpinan DPRD Medan Dukung Restorative Justice untuk Anggota DPRD AT
Randy P.F Hutagaol August 06, 2026 09:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pimpinan DPRD Kota Medan mendukung penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Medan berinisial AT melalui mekanisme restorative justice (RJ), setelah korban dan terlapor sepakat berdamai serta korban mencabut laporan polisi.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengapresiasi langkah damai yang ditempuh AT dan Robin Silalahi.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk mengakhiri persoalan yang sempat bergulir di ranah hukum.

Rajuddin juga memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan yang dinilai turut membuka ruang sehingga proses perdamaian dapat terlaksana.

"Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)," ujar Rajuddin, Kamis (6/8/2026).

Politisi PKS itu menilai, kesepakatan damai tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Polrestabes Medan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu tugas AT sebagai wakil rakyat.

"Kita berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. AT harus bisa kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam melayani masyarakat dan menyerap aspirasi warga di Daerah Pemilihan (Dapil) 1," katanya.

Ketua Partai NasDem Medan, Afif Abdullah menyampaikan bahwa partainya menolak segala bentuk kekerasan. Namun, apabila syarat penerapan restorative justice telah terpenuhi, pihaknya berharap kepolisian dapat memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

"RJ menjadi solusi yang kami kedepankan. Kami berharap hal ini dapat dipertimbangkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (6/8/2026).

Dukungan agar perkara diselesaikan melalui jalur perdamaian juga disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, ST.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Iskandar mengatakan perkara yang melibatkan kader Partai NasDem tersebut telah berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Menurutnya, korban telah mencabut laporan sehingga Polrestabes Medan diharapkan dapat mempertimbangkan penerapan restorative justice.

"Sudah terjadi perdamaian antara korban dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan korban sudah mencabut perkaranya. Kalau memang masuk tindak pidana ringan dan sudah ada perdamaian, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice," kata Iskandar, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar penyelesaian perkara dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iskandar menyebutkan AT dan Robin Silalahi telah berdamai serta sepakat mencabut perkara sehingga tidak ada lagi perselisihan di antara keduanya.

"Kami sudah menerima bukti perdamaian dan pencabutan perkara. Kader kami juga sudah meminta pendampingan kepada Partai NasDem. Karena itu kami meminta agar perkara ini dapat diselesaikan melalui RJ," pungkasnya.

(dyk/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.