WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi inisial NY terdakwa penganiayaan menyebutkan kliennya sudah melakukan upaya damai.
Menurutnya kasus penganiayaan sebetulnya hanya kesalahpahaman kecil saja.
"Terdapat sejumlah fakta yang justru menunjukkan bahwa insiden yang terjadi pada 30 Oktober 2025 di Cikarang bermula dari kesalahpahaman kecil dan telah berkembang menjadi konflik yang lebih besar dari yang seharusnya, tanpa bermaksud mengecilkan hak korban atas pemulihan," kata Penasihat Hukum
NY, Eko Brahmantyo Joko Wibowo pada Kamis (6/8/2026).
Ia menerangkan, upaya restorative justice (RJ) yang telah diajukan dengan itikad baik. Dirinya menyampaikan kepada masyarakat bahwa kliennya sejak tahap awal penyidikan, telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan upaya penyelesaian melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan yang berlaku sudah sejak Februari 2026 akan tetapi korban tidak berkenan.
Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kesediaan kliennya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
"Kami berharap seluruh pihak dapat menghargai langkah itikad baik ini sebagai bagian dari proses hukum yang berimbang," kata dia.
Untuk itu, ia memohon kepada seluruh pihak untuk tidak menyimpulkan perkara ini secara sepihak sebelum proses pembuktian di persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku bagi kliennya sebagaimana dijamin oleh KUHAP.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digelar di PN Cikarang
"Kami meyakini bahwa kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui mekanisme persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun," kata Eko.
Dia menyebut, proses hukum sedang berjalan sesuai koridor. Pihaknta menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kliennya telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami mencatat adanya pernyataan pihak korban di ruang publik yang menyebut adanya dugaan intervensi dari pihak klien kami. Kami dengan tegas membantah tuduhan tersebut," beber dia.
Ia mengimbau menjaga kondusivitas dan independensi peradilan, pihaknya turut mencermati adanya dinamika massa di sekitar area persidangan pada sidang perdana.
Pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum. Namun, juga mengimbau kepada seluruh pihak, siapa pun itu, untuk tidak menjadikan tekanan opini publik atau aksi massa sebagai instrumen untuk mempengaruhi independensi majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Proses hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memberikan ruang yang cukup bagi lembaga peradilan untuk bekerja secara profesional dan objektif.
"Kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya Dapil 7 dan pendukung klien dengan 27.000 suara untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang belum terverifikasi kebenarannya, termasuk narasi yang berpotensi mengarah pada sentimen kelompok atau golongan tertentu," kata dia.
Kata dia, perkara ini adalah perkara hukum antarindividu yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui polarisasi sosial yang dapat merugikan kerukunan masyarakat secara luas.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengikuti proses persidangan secara profesional, mengedepankan fakta dan bukti hukum yang sah, serta menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami percaya bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya dapat dicapai melalui proses hukum yang bersih dari tekanan, intervensi, maupun kepentingan pihak-pihak di luar para pihak yang berperkara," kata dia. (MAZ)