TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berpacu dengan waktu untuk memastikan ketersediaan lahan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
Di tengah proses transisi skema pembangunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Pemkot Makassar masih mencari lokasi yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi.
Salah satu opsi yang mengemuka ialah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
Wacana tersebut muncul dalam rapat koordinasi PSEL bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, Munafri menegaskan hingga kini belum ada keputusan mengenai lokasi pembangunan PSEL.
Untuk sementara, kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi yang paling kuat dipertimbangkan.
Menurut Munafri, pemerintah membutuhkan lahan yang benar-benar siap agar proses pembangunan tidak kembali terkendala persoalan administrasi maupun hukum.
Karena itu, penetapan lokasi tidak bisa dilakukan hanya untuk mengejar target waktu.
"Kalau kita mau bicara dalam waktu yang dekat, tentu harus ada lahan yang sangat matang. Saya belum pernah lihat lokasi yang ada di Gowa itu seperti apa, apakah sudah matang atau bagaimana sistem kepemilikannya. Itu yang saya belum pernah lihat," kata Munafri, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Pastikan Proyek PSEL Bebas Masalah Hukum, Tim Pemkot Makassar Konsultasi ke BPKP
Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemkot Makassar sempat mengusulkan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa sebagai lokasi PSEL.
Namun, hasil pembahasan menunjukkan kawasan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik.
"Makanya kalau kemarin ada opsi, kami membuat opsi itu ada di TPA. Tapi katanya TPA itu tidak bersyarat untuk itu. Lalu kami harus mencari di mana lagi dengan sisa waktu yang tidak banyak," ujarnya.
Selain mencari lokasi, Pemkot Makassar juga tengah menuntaskan proses administrasi perpindahan proyek dari Perpres 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025.
Pemerintah telah meminta pendampingan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta asistensi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pemkot menargetkan proses administrasi segera rampung sehingga pembangunan PSEL dapat memasuki tahap berikutnya.(*)