WARTAKOTALIVE.COM - Warga Jakarta digegerkan dengan temuan 995 senjata di ruangan kepala yayasan sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Adapun jenis senjata api yaitu kaliber 5.56, kaliber 40 dan 9 mili, walther, kaliber 22, karabin m4.
Hampir seribu senjata itu ditemukan di Bunker tersembunyi di bawah bangunan sekolahnya diduga dibuat oleh mantan Kepala Pengurus Yayasan sekolah swasta berinisial IWD.
Selain senjata api, ditemukan juga alat pembuat peluru, wadah penyimpan peluru (magazine) jenis glock, dan 30 amunisi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut terkait penemuan senjata api tersebut. Sementara ratusan senjata itu telah dititipkan di Polda Metro Jaya.
Pihak mantan Kepala Pengurus Yayasan sekolah tersebut pun belum buka suara terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut apakah didapat secara legal atau ilegal.
Lalu bagaimana prosedur kepemilikan senjata api di Indonesia?
Dimuat Pusiknas Polri warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.
Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi
yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari
pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja,
seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama,
komisaris, pengacara dan dokter.
Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan
menembak.
Baca juga: 995 Senpi Ditemukan, Mantan Ketua Yayasan di Jaksel Diberhentikan karena Dugaan Penyalahgunaan Dana
Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi
atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri
saja.
Selain itu tidak semua senjata api bisa dikuasai di Indonesia. Senpi yang diizinkan, yaitu hanya senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani.
Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan
normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.
Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon
memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
Surat Permohonan bermaterai
Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.