Gelar Pelatihan Yoga, WN Australia Dideportasi dari Bali
Erik S August 06, 2026 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA -  Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi, PJ (55) seorang pria warga warga negara asing (WNA) asal Australia karena menyalahgunakan izin tinggal. 

PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Dia kemudian menggelar kegiatan yoga retret sekaligus menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng.

Tindakan deportasi itu merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga menjadi instruktur meditasi dalam kegiatan bertajuk "7 Day Inner Growth" yang berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. 

Namun, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas di luar peruntukannya.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (6/8/2026). 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan dan Deportasi Aktivis Palestina 

Imigrasi Singaraja menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat. 

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.