Penggeledahan kurang lebih satu jam, untuk barang bukti tidak ada yang ditemukan
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik B Daditama (BDT), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 14.00 hingga 15.10 WIB tersebut, dilakukan oleh enam orang penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif pada 9 Maret 2026.
Kuasa hukum B Daditama, Benny Irawan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik komisi antirasuah tersebut di kediaman kliennya itu.
"Penggeledahan kurang lebih satu jam, untuk barang bukti tidak ada yang ditemukan. Ini terkait dengan sprindik yang baru, Sprindik 38 dan 39," kata Benny seusai mendampingi proses penggeledahan di lokasi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru sudah diterbitkan terkait pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 atas dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu yaitu Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif), Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong).
Sedangkan dari pihak swasta ialah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.





